27.3 C
Jakarta
Sunday, December 22, 2024

Polisi Masuk Rawa, Demi Temukan Narkoba

PROKALTENG.CO-Amuntai – FA (33) warga Kecamatan Sungai Tabukan merupakan target dari Satreskoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) sempat berulah.

Pelaku saat akan disergap berupa kabur dan membuat barang bukti sabu harus masuk ke dalam rawa.

Alhasil dua anggota satuan narkoba polres ini harus mengacak-acak air rawa demi menemukan paket sabu tersebut.

Kejadian ini unik ini terjadi di Desa Pematang Benteng Kecamatan Sungai Tabukan Senin (2/8) sekitar pukul 10.30 Wita. Dikarenakan ulah FA anggota harus rela basah kuyup.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi SH membenarkan perihal tersebut dimana FA berupaya kabur dari sergapan Anggota di lapangan.

Baca Juga :  Di Kalsel, PPKM Tetap Dilanjutkan

"Berupaya kabur dan membuang barang bukti sabu ke dalam rawa yang berada di bawah rumah. Alhasil anggota kami mengobok-obok rawa dan ditemukan barbuk sabu milik FA," kata perwira balok dua di pundak tersebut lewat sambungan WhatsApp, Selasa (3/8).

Barang bukti sabu yang diamankan di lokasi oleh anggota lanjutnya berat kotor 4.19 gram dan berat bersih 3.34 gram.

Selain itu juga diamankan barbuk lainnya berupa Handphone dan kendaraan roda dua jenis matik warna putih hitam. Saat ini FA telah resmi menyandang tersangka dalam kasus kepemilikan sabu.

PROKALTENG.CO-Amuntai – FA (33) warga Kecamatan Sungai Tabukan merupakan target dari Satreskoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) sempat berulah.

Pelaku saat akan disergap berupa kabur dan membuat barang bukti sabu harus masuk ke dalam rawa.

Alhasil dua anggota satuan narkoba polres ini harus mengacak-acak air rawa demi menemukan paket sabu tersebut.

Kejadian ini unik ini terjadi di Desa Pematang Benteng Kecamatan Sungai Tabukan Senin (2/8) sekitar pukul 10.30 Wita. Dikarenakan ulah FA anggota harus rela basah kuyup.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi SH membenarkan perihal tersebut dimana FA berupaya kabur dari sergapan Anggota di lapangan.

Baca Juga :  Di Kalsel, PPKM Tetap Dilanjutkan

"Berupaya kabur dan membuang barang bukti sabu ke dalam rawa yang berada di bawah rumah. Alhasil anggota kami mengobok-obok rawa dan ditemukan barbuk sabu milik FA," kata perwira balok dua di pundak tersebut lewat sambungan WhatsApp, Selasa (3/8).

Barang bukti sabu yang diamankan di lokasi oleh anggota lanjutnya berat kotor 4.19 gram dan berat bersih 3.34 gram.

Selain itu juga diamankan barbuk lainnya berupa Handphone dan kendaraan roda dua jenis matik warna putih hitam. Saat ini FA telah resmi menyandang tersangka dalam kasus kepemilikan sabu.

Terpopuler

Artikel Terbaru