PROKALTENG.CO-Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut (Tala) menangkap seorang pria Lansia berinisial MY alias AU (62) yang menyimpan 24,97 gram sabu di Pelaihari.
Penangkapan dilakukan Minggu (30/11) siang di Jalan A. Yani, Kelurahan Sarang Halang.
Kapolres Tala AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kasat Narkoba Iptu M Firmansyah mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.20 Wita setelah menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
“Tim melakukan penyelidikan hingga mencurigai gerak-gerik pelaku,” ujarnya, Selasa (2/12).
Saat pemeriksaan badan yang disaksikan warga, polisi menemukan satu paket besar sabu dengan berat 24,97 gram (kotor) dan 24,45 gram (bersih) yang disimpan di dalam kotak rokok warna kuning.
Pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya dan menyebut memperoleh sabu dari seseorang berinisial B. Pemasok tersebut kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
MY dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Firmansyah menyampaikan apresiasi kepada warga yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Setiap laporan dari masyarakat sangat berarti dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Tala. Kami akan terus meningkatkan upaya preventif dan represif,” katanya. (jpg)
PROKALTENG.CO-Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut (Tala) menangkap seorang pria Lansia berinisial MY alias AU (62) yang menyimpan 24,97 gram sabu di Pelaihari.
Penangkapan dilakukan Minggu (30/11) siang di Jalan A. Yani, Kelurahan Sarang Halang.
Kapolres Tala AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kasat Narkoba Iptu M Firmansyah mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.20 Wita setelah menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
“Tim melakukan penyelidikan hingga mencurigai gerak-gerik pelaku,” ujarnya, Selasa (2/12).
Saat pemeriksaan badan yang disaksikan warga, polisi menemukan satu paket besar sabu dengan berat 24,97 gram (kotor) dan 24,45 gram (bersih) yang disimpan di dalam kotak rokok warna kuning.
Pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya dan menyebut memperoleh sabu dari seseorang berinisial B. Pemasok tersebut kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
MY dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Firmansyah menyampaikan apresiasi kepada warga yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Setiap laporan dari masyarakat sangat berarti dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Tala. Kami akan terus meningkatkan upaya preventif dan represif,” katanya. (jpg)