Dua Oknum Polisi Ini Ditangkap Lantaran Jual Narkoba
PROKALTENG.CO– Oknum anggota Polri yang bertugas di Polda Kaltim dan Polres Mahulu membuat citra Polri kembali tercoreng. Terlibat dalam lingkaran bisnis haram, keduanya adalah Nur Sugiyanto (27) dan Samri (34).
Ulah kedua oknum polisi tersebut memang telah mencederai ketegasan Korps Bhayangkara dalam memerangi bisnis narkotika. Nur Sugiyanto, oknum polisi berpangkat brigadir polisi satu (briptu), sedangkan Samri berpangkat brigadir polisi kepala (bripka).
Dalam penjelasannya melalui sambungan video call, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli membenarkan penangkapan tersebut.
“Oh ya, benar, Mas. Tapi mereka (dua oknum polisi) bukan anggota Polresta Samarinda,” ujar perwira menengah Polri berpangkat melati tiga tersebut.
Ary menjelaskan, Nur Sugiyanto merupakan anggota pelayanan markas (yanma) Polda Kaltim. Sementara Samri, merupakan anggota Polres Mahulu yang belum lama ini ditempatkan di Polsek Long Apari.
Berdasarkan laporan kepolisian terkait pengungkapan tersebut, penangkapan keduanya dilakukan berawal dari Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda yang menyelidiki perkara pemerasan yang dilakukan kedua oknum tersebut.
“Jadi memang ada laporan dari masyarakat terkait pemerasan. Ada pemerasan sekitar Rp 10 juta. Jadi mereka seperti nyari-nyari calon pembeli (narkoba) begitu, kemudian diperas,” jelas Ary.
Keduanya diamankan di Jalan AW Syahrani (AWS), Gang 4, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara. Saat ini keduanya diamankan di Polresta Samarinda guna proses hukum lebih lanjut terkait dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Ketika ditangkap dan dilakukan penggeledahan di salah satu kediaman pelaku, ditemukan barang bukti berupa lima paket sabu-sabu dalam balutan tisu di dalam tas milik Sugiyanto. Dua paket sabu-sabu juga tersimpan di pakaian oknum polisi tersebut. Dari hasil interogasi, barang haram didapat dari Samri.
Sementara dari penjelasan Samri, dia berdalih bahwa barang haram tersebut diperoleh dari Rizky (26) dan Aldo (29). Polisi turut meringkus dua pemuda tersebut di Palaran dan Mangkupalas.
Disinggung perihal Samri pernah berdinas di Polresta Samarinda, Ary membenarkan. “Benar, pernah di sini (Polresta Samarinda). Memang sudah sering bermasalah, makanya dimutasi, supaya tidak berulah lagi, ternyata tidak jera,” sebutnya. (dra/k16/jpg/hnd)
PROKALTENG.CO– Oknum anggota Polri yang bertugas di Polda Kaltim dan Polres Mahulu membuat citra Polri kembali tercoreng. Terlibat dalam lingkaran bisnis haram, keduanya adalah Nur Sugiyanto (27) dan Samri (34).
Ulah kedua oknum polisi tersebut memang telah mencederai ketegasan Korps Bhayangkara dalam memerangi bisnis narkotika. Nur Sugiyanto, oknum polisi berpangkat brigadir polisi satu (briptu), sedangkan Samri berpangkat brigadir polisi kepala (bripka).
Dalam penjelasannya melalui sambungan video call, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli membenarkan penangkapan tersebut.
“Oh ya, benar, Mas. Tapi mereka (dua oknum polisi) bukan anggota Polresta Samarinda,” ujar perwira menengah Polri berpangkat melati tiga tersebut.
Ary menjelaskan, Nur Sugiyanto merupakan anggota pelayanan markas (yanma) Polda Kaltim. Sementara Samri, merupakan anggota Polres Mahulu yang belum lama ini ditempatkan di Polsek Long Apari.
Berdasarkan laporan kepolisian terkait pengungkapan tersebut, penangkapan keduanya dilakukan berawal dari Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda yang menyelidiki perkara pemerasan yang dilakukan kedua oknum tersebut.
“Jadi memang ada laporan dari masyarakat terkait pemerasan. Ada pemerasan sekitar Rp 10 juta. Jadi mereka seperti nyari-nyari calon pembeli (narkoba) begitu, kemudian diperas,” jelas Ary.
Keduanya diamankan di Jalan AW Syahrani (AWS), Gang 4, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara. Saat ini keduanya diamankan di Polresta Samarinda guna proses hukum lebih lanjut terkait dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Ketika ditangkap dan dilakukan penggeledahan di salah satu kediaman pelaku, ditemukan barang bukti berupa lima paket sabu-sabu dalam balutan tisu di dalam tas milik Sugiyanto. Dua paket sabu-sabu juga tersimpan di pakaian oknum polisi tersebut. Dari hasil interogasi, barang haram didapat dari Samri.
Sementara dari penjelasan Samri, dia berdalih bahwa barang haram tersebut diperoleh dari Rizky (26) dan Aldo (29). Polisi turut meringkus dua pemuda tersebut di Palaran dan Mangkupalas.
Disinggung perihal Samri pernah berdinas di Polresta Samarinda, Ary membenarkan. “Benar, pernah di sini (Polresta Samarinda). Memang sudah sering bermasalah, makanya dimutasi, supaya tidak berulah lagi, ternyata tidak jera,” sebutnya. (dra/k16/jpg/hnd)