PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) mengamankan seorang wanita berinisial YS (33) atas kepemilikan sabu seberat 101, 54 gram diamankan pada Jumat (4/10/2024) di Bandar Udara Tjilik Riwut Palangka Raya.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono saat rilis di Kantor BNNP setempat Jalan Tangkasiang, Kota Palangka Raya pada Kamis, (31/10)
“Berawal dari Informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Pontianak menuju ke Kota Palangka Raya melalui jalur udara,” ucap Joko.
Tim Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Tengah melakukan penyelidikan dan mencurigai penumpang atas nama YS yang berangkat dari Pontianak menuju ke Jakarta menggunakan Pesawat Citilink QG-411 pukul
09.25 WIB, dilanjutkan dengan pesawat rute Jakarta ke Palangka Raya menggunakan pesawat Citilink QG-452 pukul 12.35 WIB.
“Kami berkoordinasi dengan petugas AVSEC Bandar Udara Tjilik Riwut Palangka Raya untuk melakukan pengecekan manifest penumpang dan didapatkan informasi bahwa YS duduk dikursi nomor 29 C dan tidak mempunyai bagasi,” ungkapnya.
Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB, setelah pesawat Citilink QG-452 mendarat, Tim Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Tengah bersama dengan petugas AVSEC berhasil mengamankan seorang Wanita dewasa atas nama YS yang kemudian dilakukan pemeriksaan diRuang Pemeriksaan Bandar Udara Tjilik Riwut Palangka Raya.
“Kami melakukan tindakan penggeledahan terhadap badan/pakaian serta barang bawaan. Selanjutnya ditemukan satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 101,54 (seratus satu koma lima empat) gram yang bungkus luarnya dilapisi dengan balon karet tiup
warna merah muda dan merah tua dalam tas selempang wanita warna hijau.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap YS, barang yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dibawanya akan dibawa ke Buntok, Kabupaten Barito Selatan untuk diedarkan.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti yang diduga narkotika dan non narkotika dibawa ke BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka disangkakan peredaran gelap narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (jef)