KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Satgas 2 Gakkum Operasi Peti Telabang Polres Kapuas kembali mengamankan satu tersangka dugaan tindak pidana penambang ilegal (tanpa izin) di wilayah Polres Kapuas.
“Tersangka Herli (29) warga Desa Bukit Batu RT 04, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Dia diamankan Kamis (27/7/2023) pukul 11.40 Wib,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto.
BACA JUGA: Diduga, Ada Aliran Uang Tambang Ilegal ke Parpol Jelang Pemilu
Kronologis kejadian penambang ilegal pada Kamis 27 Juli 2023 pukul 11.40 WIB kegiatan Operasi Peti Telabang 2023 dilakukan. Tim menemukan kegiatan dugaan penambangan zircon menggunakan barang bukti. Saat dimintai keterangan, kegiatan pelaku ternyata tidak dilengkapi dan memiliki izin di lokasi penambangan Desa Bukit Batu RT. 04, Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.
BACA JUGA: Praktek Pertambangan Ilegal di Kapuas Dihentikan Polisi
Kasatreskrim menambahkan selain tersangka Herli, turut diamankan barang bukti satu unit mesin pompa air warna hitam. Kemudian satu buah pipa spiral warna biru, satu buah pipa paralon warna abu-abu, dan pasir hasil penambangan.
BACA JUGA: Tinjau Banjir di Desa Pujon, Kapolres Kapuas Lakukan Hal Ini
“Tersangka Herli dijerat Pasal 158 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” pungkasnya. (alh/hnd)