26.9 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Pelaku Begal Payudara Ini Tak Berkutik, Dia Diancam 15 Tahun Penjara

PALANGKA RAYA,PROKALTENG CO-Kota  Palangka Raya sempat digemparkan adanya tindak pidana pencabulan terhadap perempuan. Ya, kemarin Senin (30/1/2023) telah terjadi aksi begal payudara di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di depan Rumah Makan Padang Saraso, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.

Menyikapi hal tersebut, Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa melalui Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan langsung memerintahkan rekan kerjanya untuk menggelar rangkaian penyelidikan.

“Kronologis dari kejadian ini, berawal dari korban yang berinisial MY (18) berencana akan berangkat ke sekolah menggunakan sepeda motor, dan dipepet terduga pelaku berinisial APG (33),” katanya, Selasa (31/1/2023).

“Pada peristiwa tersebut, korban telah mengalami pencabulan berupa diremasnya payudara sebelah kanan yang berujung pada terjatuhnya korban atas perlakuan tidak senonoh yang dilakukan terduga pelaku,”imbuhnya.

Baca Juga :  Waduh! Suami Bertugas, 12 Kali Oknum Istri Polisi “Bergoyang” dengan Pria Lain

Ronny menerangkan pasca kejadian tersebut, terduga pelaku berhasil diamankan warga dan petugas polisi yang berada di sekitar lokasi.

“Setelah berhasil diamankan, keluarga korban lantas membuat laporan resmi di SPKT Polresta Palangka Raya dan menceritakan kronologis kejadian yang telah terjadi,”ujar Ronny.

Untuk kasus ini, lanjut Ronny, pihaknya akan menerapkan pasal UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Adapun ancaman hukuman maksimal, yakni 15 tahun penjara,”pungkasnya.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA,PROKALTENG CO-Kota  Palangka Raya sempat digemparkan adanya tindak pidana pencabulan terhadap perempuan. Ya, kemarin Senin (30/1/2023) telah terjadi aksi begal payudara di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di depan Rumah Makan Padang Saraso, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.

Menyikapi hal tersebut, Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa melalui Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan langsung memerintahkan rekan kerjanya untuk menggelar rangkaian penyelidikan.

“Kronologis dari kejadian ini, berawal dari korban yang berinisial MY (18) berencana akan berangkat ke sekolah menggunakan sepeda motor, dan dipepet terduga pelaku berinisial APG (33),” katanya, Selasa (31/1/2023).

“Pada peristiwa tersebut, korban telah mengalami pencabulan berupa diremasnya payudara sebelah kanan yang berujung pada terjatuhnya korban atas perlakuan tidak senonoh yang dilakukan terduga pelaku,”imbuhnya.

Baca Juga :  Waduh! Suami Bertugas, 12 Kali Oknum Istri Polisi “Bergoyang” dengan Pria Lain

Ronny menerangkan pasca kejadian tersebut, terduga pelaku berhasil diamankan warga dan petugas polisi yang berada di sekitar lokasi.

“Setelah berhasil diamankan, keluarga korban lantas membuat laporan resmi di SPKT Polresta Palangka Raya dan menceritakan kronologis kejadian yang telah terjadi,”ujar Ronny.

Untuk kasus ini, lanjut Ronny, pihaknya akan menerapkan pasal UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Adapun ancaman hukuman maksimal, yakni 15 tahun penjara,”pungkasnya.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru