Site icon Prokalteng

JPU: Terdakwa Menyesal Adalah Bukti Telah Melakukan Korupsi

sidang tipikor pdam kapuas

Sidang kasus korupsi PDAM Kabupaten Kapuas yang dengan terdakwa Agus Cahyono, digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (30/12). (HAFIDZ/PROKALTENG.CO)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sidang lanjutan kasus korupsi  PDAM Kapuas yang menyeret Agus Cahyono  yang menduduki jabatan Kepala Sub Seksi Perencanaan tahun 2014-2018 kembali digelar di Pengadilan Tipikor  Palangka Raya, Kamis (30/12).

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Alfon di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Palangka Raya melalui video konferensi. Dalam agenda tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atau tanggapan atas jawaban yang diajukan oleh Tergugat  yang disampaikan pada sidang sebelumnya.

Dalam repliknya, JPU menyampaikan bahwa pihaknya sebagai penuntut umum harus mengutamakan akibat dari perbuatan terdakwa. Menurut JPU, akibat dari perbuatan terdakwa dalam perkara belanja modal pada PDAM Kapuas dari tahun 2016 sampai 2018, telah mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp7.418.444.650.

Nilai kerugian itu sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Tengah Nomor : SR-2957/PW15/5/2020 tanggal 1 Desember 2020.

JPU menilai dari Surat Dakwaan maupun Surat Tuntutan sudah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta yang ada pada persidangan. JPU juga menyebutkan pihaknya dapat menilai secara jelas terdakwa menyesali atas perbuatan yang dilakukannya. Sehingga dapat membuktikan terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.

“Oleh karena itu, kami minta kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan Terdakwa Agus Cahyono sesuai dengan surat tuntutan umum yang sebagaimana telah dibacakan dalam sidang hari Kamis 9 Desember 2021,” pungkasnya.

Menanggapi atas replik tersebut, Agus Cahyono melalui penasehat hukumnya akan mengajukan duplik. Oleh karena itu, Majelis Hakim meminta kepada penasehat hukum agar menyiapkan duplik yang akan dilaksanakan pada Senin (3/1) yang akan datang.

Sebelumnya JPU menuntut kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa agar dituntut penjara selama 8 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka dibayar dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Kemudian JPU juga menuntut kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp843.548.056 dengan ketentuan apabila kerugian tersebut tidak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan, maka harta benda milik terdakwa disita negara guna menutup kerugian tersebut. Apabila harta benda tersebut tidak mencukupi untuk menutup kerugian tersebut , maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.






Reporter: M Hafidz
Exit mobile version