26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ribuan Bungkus Rokok dan Ratusan Botol Miras Ilegal Dimusnahkan

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO-Bea Cukai Palangkaraya memusnahkan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai selama satu tahun terakhir,  yaitu bulan November 2022 sampai bulan September 2023 di Kantor Bea dan Cukai Palangka Raya, Kamis (30/11/2023).

“Pada hari ini kami memusnahkan rokok atau hasil tembakau ilegal sebanyak 19.268 ribu bungkus dan minuman mengandung etil Alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 118 botol,” ungkap Kepala Bea Cukai Palangkaraya, Asep Komara.

Menurutnya, perkiraan nilai barang yang dimusnahkan berdadarkan harga pasaran adalah sebesar Rp550.239.100 dan total penerimaan negara dari sektor cukai yang bisa diamankan dari penindakan ini adalah sebesar Rp261.588.690.

“Perlu kami sampaikan, bahwa wilayah kerja yang menjadi area pengawasan KPPBC TMP C Palangkaraya terdiri dari 7 kabupaten dan 1 kota yaitu Kabupaten Pulang Pisau, Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur, Gunung Mas, Murung Raya dan Kota Palangkaraya,” tutupnya.

Baca Juga :  Kasus Pemukulan Siswa di Pangkalan Bun Berakhir Damai

Dirinya menuturkan, sesuai ketentuan di Undang-Undang Cukai sekarang ada namanya ultimatum remedium didorong untuk pelanggaran baik penelitian sampai penyelidikan. Apabila pelaku mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda, maka bisa membayar denda. (*jef/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO-Bea Cukai Palangkaraya memusnahkan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai selama satu tahun terakhir,  yaitu bulan November 2022 sampai bulan September 2023 di Kantor Bea dan Cukai Palangka Raya, Kamis (30/11/2023).

“Pada hari ini kami memusnahkan rokok atau hasil tembakau ilegal sebanyak 19.268 ribu bungkus dan minuman mengandung etil Alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 118 botol,” ungkap Kepala Bea Cukai Palangkaraya, Asep Komara.

Menurutnya, perkiraan nilai barang yang dimusnahkan berdadarkan harga pasaran adalah sebesar Rp550.239.100 dan total penerimaan negara dari sektor cukai yang bisa diamankan dari penindakan ini adalah sebesar Rp261.588.690.

“Perlu kami sampaikan, bahwa wilayah kerja yang menjadi area pengawasan KPPBC TMP C Palangkaraya terdiri dari 7 kabupaten dan 1 kota yaitu Kabupaten Pulang Pisau, Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur, Gunung Mas, Murung Raya dan Kota Palangkaraya,” tutupnya.

Baca Juga :  Kasus Pemukulan Siswa di Pangkalan Bun Berakhir Damai

Dirinya menuturkan, sesuai ketentuan di Undang-Undang Cukai sekarang ada namanya ultimatum remedium didorong untuk pelanggaran baik penelitian sampai penyelidikan. Apabila pelaku mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda, maka bisa membayar denda. (*jef/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru