PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Aksi cepat aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya membuahkan hasil. Seorang pria berinisial HR (32) ditangkap di kawasan Jalan Tumbang Talaken Km 82, PT MAPA Afdeling VII, Kelurahan Mungku Baru, Kecamatan Rakumpit. Dari tangan pelaku, polisi menyita 15 paket sabu seberat 22,23 gram yang siap edar.
Penangkapan itu berawal dari laporan anggota Polsek Rakumpit yang lebih dulu mencurigai gerak-gerik pelaku di area perkebunan. Setelah dilakukan penyelidikan, HR berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma mengatakan, dari hasil olah TKP petugas menemukan sejumlah perlengkapan lain yang biasa digunakan untuk mengedarkan sabu. Di antaranya timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, botol permen, tas hijau, serta handphone Oppo Reno 10 yang dipakai pelaku untuk transaksi.
“Pelaku mengakui semua barang itu miliknya dan digunakan untuk aktivitas peredaran sabu. Saat ini HR sudah kami tahan di Mapolresta Palangka Raya untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Agung, mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, Kamis (30/10).
Atas perbuatannya, HR dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Agung menambahkan, pihaknya mengapresiasi kerja cepat Polsek Rakumpit yang turut membantu dalam pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan, Polresta Palangka Raya akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Tidak ada toleransi bagi pengedar narkoba. Kami akan terus lakukan pengejaran sampai ke akar,” tegasnya.
(jef)
