Site icon Prokalteng

Dijemput Paksa, Pelaku Penjualan Tiket Konser Fiktif Wara Wiri Fest Kalteng Diamankan Polisi

Tersangka AP, pelaku penjualan tiket fiktif konser Wara Wiri Fest Kalteng, saat press release di Mapolda Kalteng, Rabu, (30/10) (Jefrie/Prokalteng.co)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Polda Kalteng mengamankan seorang pria berinisial AP (38) karena menjual tiket fiktif penyelenggaraan konser Wara Wiri Fest Kalteng.Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto. Melalui Kabidhumas, Kombes Pol Erlan munaji di Mapolda Kalteng, Rabu (30/10/2024).

“Kurun waktu bulan Mei 2023 sampai Agustus 2023 terjadi di Palangka Raya dengan tersangka inisial AP umur 38 tahun dan yang menjadi korban adalah masyarakat,” ucapnya.

Erlan mengungkapkan, modus operasi tersangka adalah membuat informasi bohong berupa penyelenggaraan festival musik dengan bintang tamu artis ternama, mengumpulkan dana dari pembelian tiket.

“Kronologis terjadi pada bulan Mei tahun 2023 para pelapor /korban melihat postingan pada sebuah akun instagram bernama @warawirifestkalteng yang berisi promosi konser musik dengan bintang tamu Tulus melalui feed akun Instagram,” ujarnya.

Kabid Humas mengatakan. Konser tersebut rencananya akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 9 Desember 2023 di GOR Indor Serbaguna Palangka Raya. Pada postingan lainnya akun instagram @warawirifestkalteng juga memberikan informasi mengenai tata cara pembelian tiket konser tersebut. Tiket dapat dibeli secara daring dengan metode pembayaran via transfer.

“Kemudian Instagram postingan pada bulan Oktober 2023 akun@warawirifestkalteng membuat bahwa konser musik Warawirifestkalteng 2023 dengan bintang tamu Tulus tersebut dibatalkan dengan beberapa alasan,” ungkapnya.

Dalam akun tersebut disampaikan, bagi masyarakat yang sudah terlanjur membeli tiket konser tersebut dijanjikan akan direfund uang pembelian tiket mereka dengan cara mengisi formulir yang telah disiapkan. Namun para pelapor atau korban hingga saat ini uang belum semuanya dikembalikan dari pihak penyelenggara acara.

Dirreskrimsus Polda Kalteng AKBP, Rimsyahtono. Menambahkan berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik telah memanggil AP untuk diklarifikasi sebanyak tiga kali, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir. Akhirnya penyidik Ditreskrimsus menaikan kasus tersebut menjadi Laporan Polisi (LP) dan melakukan penjemputan paksa terhadap AP di kediamannya di Bandung.

“Pada kasus ini, tiket yang terjual sebanyak 715 tiket atau sekitar Rp215.772.800,00,- kemudian sebanyak 157 tiket telah dikembalikan atau refund, dan sisanya tidak menerima pengembalian tersebut,” ungkapnya

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (jef)

Exit mobile version