PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menegaskan akan memproses hukum siapa pun oknum anggota polisi yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Seperti halnya yang terjadi pada kasus pengungkapan jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Diketahui, ada dugaan kuat oknum anggota polisi berpangkat Brigadir yang bertugas di lingkungan Polda Kalteng dan terindikasi membantu aktivitas istrinya dalam bisnis gelap narkoba jenis sabu.
Meskipun pelaku utama adalah istrinya, namun disinyalir bahwa oknum anggota polisi yang merupakan suaminya itu mengetahui dan turut mefasilitasi aktivitas terlarang tersebut.
Menyikapi hal itu, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Kombes Pol Erlan Munaji menyatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng dalam penanganan kasus ini. Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum yang berlaku.
“Polda Kalteng akan menegaskan komitmennya untuk memproses hukum oknum tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Institusi Polri tidak akan mentolerir setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya,” kata Kombes Pol Erlan, Rabu (29/5/2025) lalu.
Erlan juga mengungkapkan bahwa oknum tersebut, tentu akan menghadapi proses sidang kode etik profesi Polri. Dari hasil sidang etik itu, besar kemungkinan sanksi berat akan dijatuhkan. Termasuk pemecatan dari institusi Polri.
“Prosesnya tentu melalui mekanisme sidang kode etik, dan kami pastikan akan ada sanksi tegas berupa pemecatan. Tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat,” tegas Erlan.
Dia menuturkan bahwa saat ini, penanganan kasus narkoba yang melibatkan istri oknum tersebut, masih dalam tahap penyidikan oleh BNNP Kalteng. Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan jaringan narkoba lebih besar yang sebelumnya berhasil diungkap Tim BNNP.
“Polda Kalteng akan menunggu hasil proses internal sebelum menentukan langkah selanjutnya,” pungkasnya. (ndo/hnd)