PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyita 15,2 kilogram sabu dan 459 butir ekstasi, 105,25 gram ganja, serta 2.680 butir PCC. sepanjang tahun 2025 dari 42 kasus narkotika sepanjang tahun 2025.
42 kasus narkotika tersebut terdiri dari 35 kasus hasil pengungkapan tahun 2025 dan 7 kasus lanjutan dari akhir 2024 yang proses hukumnya berlanjut hingga tahun ini.
Kepala BNN Kalteng, Kombes Pol Mada Roostanto, mengatakan besarnya jumlah barang bukti yang disita menunjukkan bahwa Kalteng masih menjadi wilayah strategis peredaran narkotika, khususnya jaringan lintas provinsi.
“Barang bukti yang kami amankan ini merupakan hasil kerja intensif dalam membongkar jaringan peredaran narkotika, terutama jaringan lintas Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah,” ujar Mada pada Senin (29/12/2025).
Sepanjang tahun 2025, BNN Kalteng juga mengungkap 9 jaringan narkotika, yang mayoritas merupakan jaringan lintas provinsi.
Beberapa kasus menonjol di antaranya jaringan Subaidi yang dikendalikan dari Rutan Kelas IIA Palangka Raya dengan barang bukti 2,3 kilogram sabu dan 2.680 butir PCC, jaringan Yetro alias Jago di Kabupaten Gunung Mas dengan barang bukti 1 kilogram sabu dan 24 butir ekstasi, serta jaringan besar Diwan dengan barang bukti 9,3 kilogram sabu dan 185 butir ekstasi.
“Pengungkapan jaringan-jaringan besar ini menunjukkan peredaran narkotika dilakukan secara terorganisir dan lintas wilayah. Karena itu, penguatan intelijen dan kerja sama antarlembaga menjadi fokus utama kami,” tegasnya.
Selain barang bukti narkotika, BNN Kalteng juga mengamankan barang bukti non-narkotika berupa 8 unit kendaraan roda dua, 9 unit kendaraan roda empat, 107 unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp204.913.000.
Dalam penanganan perkara tersebut, BNN Kalteng menghasilkan 87 berkas perkara, dengan 63 berkas telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Sementara 24 berkas lainnya masih dalam proses penyidikan.
Sejalan dengan itu, sebanyak 87 orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 67 masyarakat umum, 14 oknum warga binaan pemasyarakatan, 2 anggota Polri, 3 ASN, dan 1 PPPK.
Sebagian barang bukti narkotika, yakni 9.241,12 gram sabu dan 150 butir ekstasi, dimusnahkan secara terbuka sebagai bentuk komitmen BNN dalam pemberantasan narkotika dan transparansi penegakan hukum. (jef)


