SERUYAN, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan resmi menahan FSR, kasir bank BUMN yang diduga terlibat penyimpangan pemberian kredit hingga menimbulkan indikasi kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan 162 barang bukti dan menerima penitipan uang puluhan juta rupiah dalam proses penyidikan.
Kepala Kejari Seruyan, Andre, menyampaikan bahwa FSR kini dititipkan di Lapas Perempuan Palangka Raya.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk penyitaan barang bukti dalam jumlah besar.
“Penyidik Kejaksaan Negeri Seruyan telah melakukan penyitaan sebanyak 162 barang bukti,” ujarnya, dalam keterangannya dilansir dari Kalteng Pos, Kamis (26/11).
Selain itu, penyidik juga menerima penitipan uang sebesar Rp 80.500.000 sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Uang tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
Dari hasil pemeriksaan, FSR diduga menerima fee sebesar Rp 663.400.000 dari saksi P. Fee itu berasal dari nilai plafon pemberian kredit yang mencapai Rp 15.723.317.932.
Kejaksaan menegaskan bahwa uang tersebut tidak digunakan untuk kegiatan terkait pemberian kredit.
“Bahwa tersangka FSR menggunakan fee dari saksi P untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap kejaksaan berdasarkan hasil penyidikan.
Sementara itu, berdasarkan laporan Akuntan Publik yang ditunjuk untuk menghitung kerugian negara, ditemukan indikasi kuat terjadinya kerugian negara akibat kredit bermasalah sepanjang 2023–2024.
Per Mei 2025, tercatat 126 nasabah masuk dalam klasifikasi kolektibilitas 5 atau kredit macet.
Akibat kasus itu, total indikasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 5.592.120.614.
Kejari Seruyan memastikan proses penyidikan masih berlanjut.
Penyidik masih mendalami bukti-bukti yang telah dikumpulkan dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru dalam penanganan kasus tersebut. (mif/kpg)


