PROKALTENG.CO – Tim penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan, Selasa (29/10).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Undang Mugopal melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Dodik Mahendra menerangkan, penggeledahan dilakukan mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Penggeladahan tersebut dilakukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, dalam pengelolaan dana Bawaslu Seruyan tahun anggaran 2023-2024.
Sebelumnya, sudah tiga tersangka ditetapkan ditahan dalam kasus rasuah ini. Diantaranya yakni inisial HI (45), seorang wanita yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Bawaslu Seruyan, IWI (43), Bendahara Pengeluaran Pembantu, serta KH (33), staf operator keuangan Bawaslu Seruyan.
“Kita menyita dokumen – dokumen sebanyak 4 kontainer dan 1 unit personal komputer,” ujarnya melalui keterangannya.
Terkait kerugian negara akibat kasus rasuah ini, Dodik menyebut, masih dilakukan penghitungan oleh Auditor.(hfz)