33.8 C
Jakarta
Friday, November 28, 2025

Dua Pemanen Sawit Ilegal Ini Divonis Hakim 1 Tahun Penjara

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -Kasus pemanenan ilegal atau pencurian sawit masih terus terjadi di wilayah Nanga Bulik. Faktor ekonomi dan harga tandan buah segar (TBS) yang relatif tinggi menjadi penyebab utama tindakan nekat tersebut. Sebagian besar aksi ini menyasar ke perkebunan perusahaan, koperasi, maupun kebun milik pribadi.

Pengadilan Negeri Nanga Bulik lagi-lagi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus pemanenan sawit illegal, Kamis (27/11) lalu. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Evan Setiawan Dese menyatakan bahwa Terdakwa I, Yosep Nahak, dan Terdakwa II, Yakobus Luan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana memanen dan memungut hasil perkebunan secara tidak sah secara bersama-sama.  Ini sesuai dengan dakwaan alternatif kesatu dari penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Menurutnya, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh kedua terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Sebelumnya, JPU Nadzifah Auliya Ema Surfani menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. JPU berpendapat bahwa Yosep Nahak dan Yakobus Luan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Baca Juga :  Debat Kedua Pilkada Lamandau, KPU Fokuskan pada Peningkatan Pelayanan Publik

“Melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan secara tidak sah memanen dan atau memungut hasil perkebunan, sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas JPU.

Dijabarkannya bahwa kasus ini bermula pada Jumat, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di Blok F 8 Divisi I, Esatate I PT SLR (Sawit Lamandau Raya), Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau. Yosep Nahak dan Yakobus Luan melakukan pemanenan buah kelapa sawit tanpa izin yang sah.

Electronic money exchangers listing

Kronologis kejadian yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa Yakobus Luan, seorang sopir DT kontraktor di PT SLR, mengajak Yosep Nahak untuk memanen buah kelapa sawit di areal perkebunan PT SLR.

Yosep Nahak kemudian pergi ke Blok F8 dengan membawa alat berupa angkong, dodos, serta tojok dan mulai memanen buah kelapa sawit. Setelah selesai, ia mengangkut hasil panen tersebut ke Tempat Pengumpul Hasil (TPH).

Selanjutnya pada pukul 20.30 WIB, Yosep Nahak dan Yakobus Luan kembali ke Blok F8 dengan menggunakan Dump Truck milik Martinus Sulitno untuk memuat buah kelapa sawit. Keesokan harinya, Sabtu, 2 Agustus 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, saat Yakobus Luan hendak membawa keluar buah kelapa sawit tersebut, kendaraan yang dikendarainya dihentikan oleh petugas keamanan PT SLR, Devinda bin Marsianus Sabda, di Pos 2 Security. Karena tidak dapat menunjukkan bukti pengangkutan buah kelapa sawit, Yakobus Luan lalu diamankan.

Baca Juga :  Panas Ekstrem Ganggu Aktivitas Warga Lamandau

Setelah diinterogasi, Yakobus Luan mengakui bahwa buah kelapa sawit tersebut berasal dari Blok F8 Divisi I Estate I PT SLR dan menyebutkan bahwa Yosep Nahak yang melakukan pemanenan. Keduanya kemudian diamankan oleh pihak security PT SLR dan dibawa ke Polres Lamandau untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam persidangan terungkap bahwa para terdakwa melakukan pemanenan dan pengangkutan buah kelapa sawit tanpa hak dari pemiliknya, yakni PT SLR. Akibat perbuatan tersebut, PT SLR mengalami kerugian sebesar Rp 7.962.000,00.

Tindakan tegas terhadap para pelaku pencurian sawit ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa yang merugikan perusahaan perkebunan dan pekebun lainnya. Meskipun kerugian tidak terlalu besar, jika dibiarkan akan sangat mengganggu iklim investasi di daerah ini. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -Kasus pemanenan ilegal atau pencurian sawit masih terus terjadi di wilayah Nanga Bulik. Faktor ekonomi dan harga tandan buah segar (TBS) yang relatif tinggi menjadi penyebab utama tindakan nekat tersebut. Sebagian besar aksi ini menyasar ke perkebunan perusahaan, koperasi, maupun kebun milik pribadi.

Pengadilan Negeri Nanga Bulik lagi-lagi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus pemanenan sawit illegal, Kamis (27/11) lalu. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Evan Setiawan Dese menyatakan bahwa Terdakwa I, Yosep Nahak, dan Terdakwa II, Yakobus Luan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana memanen dan memungut hasil perkebunan secara tidak sah secara bersama-sama.  Ini sesuai dengan dakwaan alternatif kesatu dari penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Electronic money exchangers listing

Menurutnya, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh kedua terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Sebelumnya, JPU Nadzifah Auliya Ema Surfani menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. JPU berpendapat bahwa Yosep Nahak dan Yakobus Luan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Baca Juga :  Debat Kedua Pilkada Lamandau, KPU Fokuskan pada Peningkatan Pelayanan Publik

“Melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan secara tidak sah memanen dan atau memungut hasil perkebunan, sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas JPU.

Dijabarkannya bahwa kasus ini bermula pada Jumat, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di Blok F 8 Divisi I, Esatate I PT SLR (Sawit Lamandau Raya), Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau. Yosep Nahak dan Yakobus Luan melakukan pemanenan buah kelapa sawit tanpa izin yang sah.

Kronologis kejadian yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa Yakobus Luan, seorang sopir DT kontraktor di PT SLR, mengajak Yosep Nahak untuk memanen buah kelapa sawit di areal perkebunan PT SLR.

Yosep Nahak kemudian pergi ke Blok F8 dengan membawa alat berupa angkong, dodos, serta tojok dan mulai memanen buah kelapa sawit. Setelah selesai, ia mengangkut hasil panen tersebut ke Tempat Pengumpul Hasil (TPH).

Selanjutnya pada pukul 20.30 WIB, Yosep Nahak dan Yakobus Luan kembali ke Blok F8 dengan menggunakan Dump Truck milik Martinus Sulitno untuk memuat buah kelapa sawit. Keesokan harinya, Sabtu, 2 Agustus 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, saat Yakobus Luan hendak membawa keluar buah kelapa sawit tersebut, kendaraan yang dikendarainya dihentikan oleh petugas keamanan PT SLR, Devinda bin Marsianus Sabda, di Pos 2 Security. Karena tidak dapat menunjukkan bukti pengangkutan buah kelapa sawit, Yakobus Luan lalu diamankan.

Baca Juga :  Panas Ekstrem Ganggu Aktivitas Warga Lamandau

Setelah diinterogasi, Yakobus Luan mengakui bahwa buah kelapa sawit tersebut berasal dari Blok F8 Divisi I Estate I PT SLR dan menyebutkan bahwa Yosep Nahak yang melakukan pemanenan. Keduanya kemudian diamankan oleh pihak security PT SLR dan dibawa ke Polres Lamandau untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam persidangan terungkap bahwa para terdakwa melakukan pemanenan dan pengangkutan buah kelapa sawit tanpa hak dari pemiliknya, yakni PT SLR. Akibat perbuatan tersebut, PT SLR mengalami kerugian sebesar Rp 7.962.000,00.

Tindakan tegas terhadap para pelaku pencurian sawit ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa yang merugikan perusahaan perkebunan dan pekebun lainnya. Meskipun kerugian tidak terlalu besar, jika dibiarkan akan sangat mengganggu iklim investasi di daerah ini. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru