Site icon Prokalteng

Diduga Edarkan Kosmetik Tanpa Izin, Polisi Amankan 2 Wanita di Palangkaraya

Kasubbid PID AKBP Ronny W. Manusiwa (tengah) usai konferensi pers kasus tindak pidana di Aula Ditreskrimsus, Selasa (27/11).

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kabidhumas Kombes Pol. Erlan Munaji melalui Kasubbid PID AKBP Ronny W. Manusiwa memimpin konferensi pers terkait kasus tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik dan perlindungan konsumen di Aula Ditreskrimsus, (27/11/2023) sore.

“Kami telah mengamankan dua orang tersangka perempuan dengan inisial LO (30) dan YD (39) beserta barang bukti di dua tempat kejadian perkara (TKP),” ungkap Kasubbid PID AKBP Ronny W. Manusiwa.

Menurutnya, TKP pertama di Jalan Menteng Kota Palangka Raya, pihaknya mengamankan 4.225 produk kosmetik, 1 tas dan 1 buah banner, 1 akun facebook serta 1 unit handphone merk oppo.

TKP kedua di Jalan G. Obos. Pihak polisi juga berhasil mengamankan 2.119 produk kosmetik, 29 produk merk kapsul diet herbal dan 1 (satu) pcs body lotion tanpa merk, 291 tas, 15 produk merk Apotek cendana, 5 produk merk cream perontok bulu, 1 unit handphone serta 1 akun facebook,” ucapnya.

AKBP Ronny memaparkan kronologis awal, yakni pada bulan November 2023 ini tim patroli siber menemukan akun facebook yang memposting perihal peredaran farmasi yaitu kosmetik. Setelah didalami dalam postingan tersebut, ditemukan produk-produk yang diduga tidak sesuai dengan standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan,dan mutu serta tanpa izin edar BPOM.

“Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, pada tanggal 22 November 2023 penyidik melakukan penindakan 2 orang di TKP. Kemudian mengamankan 2 orang diduga pelaku beserta barang bukti ke kantor Ditreskrimsus Polda Kalteng,” ujarnya.

Dia mengatakan, pelaku terancam pidana penjara paling  lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah, dan pidana penjara paling lama 12 tahun. Pelaku juga terancam denda paling banyak lima miliar rupiah. (*jef/hnd)

Exit mobile version