26.3 C
Jakarta
Tuesday, April 15, 2025

Bukannya Melindungi, Pria Ini Justru Lampiaskan Nafsu Bejatnya ke Keponakannya Sendiri

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO– Belum sampai sebulan kasus pencabulan di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini. Peristiwa serupa kembali terjadi. Perilaku bejat seorang pria berinisial R (18), warga Kabupaten Gunung Mas, yang tega menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih bocah cilik (bocil) berusia sembilan tahun.

Peristiwa itu terjadi di kediaman korban di Kecamatan Sepang, Sabtu (21/9) lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Informasi yangh dihimpun dari kepolisian, kejadian itu berawal ketika R memanfaatkan keadaan sepi. Dimana orang tua bocil ini sedang bekerja di Kecamatan Rungan. Sehingga hanya korban dan sepupunya yang berusia tiga tahun di rumah.

Di situlah, aksi bejat pelaku yang memanfaatkan situasi sepi untuk melancarkan aksinya. R masuk dalam rumah dan langsung menyetubuhi korban yang sedang tidur siang. Kelakuan bejat pelaku baru terungkap sesaat setelah kejadian. Korban merasa ketakutan dan langsung menelpon keluarganya.

Baca Juga :  Terlalu! Info Kebakaran di Jalan Tjilik Riwut Km 8, Ternyata Hoax

Atas kejadian tersebut, orang tua korban keberatan dan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Sepang. Kapolres Gunung Mas AKBP Th eodorus Priyo Santosa melalui Kapolsek Sepang Iptu Debby Soesilo membenarkan kejadian itu. Menurut kapolsek, pelaku berhasil diamankan Senin (23/9) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah pondok dekat tambang masyarakat yang berjarak sekitar delapan kilometer dari Polsek Sepang.

“Saat anggota kita melakukan interogasi pelaku dan R mengaku melakukan perbuatannya karena nafsu yang tidak terlampiaskan,” ungkap Iptu Debby, Jumat (27/9).

Saat ini, tambahnya, tersangka pelaku sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Gumas dan akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga :  Bawa Kabur Motor dan Uang Milik Bos, Warga Kapuas Ini Dibekuk Polisi

“Untuk ancaman hukuman bagi pelaku atas kekerasan seksual kepada anak ini lamanya paling singkat 5 tahun kurungan penjara,” kata Iptu Debby. (nya/ens/kpg)

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO– Belum sampai sebulan kasus pencabulan di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini. Peristiwa serupa kembali terjadi. Perilaku bejat seorang pria berinisial R (18), warga Kabupaten Gunung Mas, yang tega menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih bocah cilik (bocil) berusia sembilan tahun.

Peristiwa itu terjadi di kediaman korban di Kecamatan Sepang, Sabtu (21/9) lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Informasi yangh dihimpun dari kepolisian, kejadian itu berawal ketika R memanfaatkan keadaan sepi. Dimana orang tua bocil ini sedang bekerja di Kecamatan Rungan. Sehingga hanya korban dan sepupunya yang berusia tiga tahun di rumah.

Di situlah, aksi bejat pelaku yang memanfaatkan situasi sepi untuk melancarkan aksinya. R masuk dalam rumah dan langsung menyetubuhi korban yang sedang tidur siang. Kelakuan bejat pelaku baru terungkap sesaat setelah kejadian. Korban merasa ketakutan dan langsung menelpon keluarganya.

Baca Juga :  Terlalu! Info Kebakaran di Jalan Tjilik Riwut Km 8, Ternyata Hoax

Atas kejadian tersebut, orang tua korban keberatan dan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Sepang. Kapolres Gunung Mas AKBP Th eodorus Priyo Santosa melalui Kapolsek Sepang Iptu Debby Soesilo membenarkan kejadian itu. Menurut kapolsek, pelaku berhasil diamankan Senin (23/9) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah pondok dekat tambang masyarakat yang berjarak sekitar delapan kilometer dari Polsek Sepang.

“Saat anggota kita melakukan interogasi pelaku dan R mengaku melakukan perbuatannya karena nafsu yang tidak terlampiaskan,” ungkap Iptu Debby, Jumat (27/9).

Saat ini, tambahnya, tersangka pelaku sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Gumas dan akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga :  Bawa Kabur Motor dan Uang Milik Bos, Warga Kapuas Ini Dibekuk Polisi

“Untuk ancaman hukuman bagi pelaku atas kekerasan seksual kepada anak ini lamanya paling singkat 5 tahun kurungan penjara,” kata Iptu Debby. (nya/ens/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru