NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –Kejaksaan Negeri Lamandau menghentikan penuntutan terhadap tersangka Kristoforus Manase Bele dalam kasus penganiayaan anak melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice).
Prosesi pelepasan borgol dan rompi tahanan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Dezi Setiapermana, Kamis sore (28/8/2025) disaksikan oleh keluarga korban dan perwakilan kelurahan.
“Permohonan RJ nya telah mendapatkan persetujuan dari kejaksaan tinggi serta diterima oleh Dir C mewakili Jampidum kejaksaan agung. Sehingga hari ini kita melepaskan tersangka. Karena sebenarnya antara tersangka dan korbannya masih keluarga, dan mereka telah bersepakat untuk berdamai,” ungkap Dezi Setiapermana.
Diceritakannya bahwa kejadian bermula pada 15 Juni 2025, ketika tersangka Kristoforus Manase Bele dalam kondisi mabuk marah-marah karena ayahnya berbohong kepada ibunya mengenai hasil panen kelapa sawit.
Saat itu, adik tersangka, Aprilia Imaculata Bele datang menggendong anaknya yang baru berusia 14 bulan (anak korban). Tersangka yang emosi awalnya ingin melemparkan sepotong kayu kepada adiknya tersebut, namun justru mengenai kepala korban (keponakannya) hingga mengalami luka robek.
Kajari membeberkan, beberapa pertimbangan yang mendasari keputusan RJ ini, antara lain adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana tidak lebih dari 3 tahun 6 bulan dan adanya kesepakatan perdamaian antara korban, keluarga korban, dan tersangka yang difasilitasi pada 19 Agustus 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Lamandau.
Proses perdamaian disaksikan oleh pendamping korban, pendamping tersangka, tokoh masyarakat, kepala desa, sekretaris desa, dan penyidik pembantu.
“Dengan adanya RJ ini, diharapkan tercipta pemulihan keadaan bagi korban dan keluarga, serta memberikan kesempatan bagi tersangka untuk memperbaiki diri,”pungkasnya. (bib/hnd)