29.4 C
Jakarta
Sunday, September 8, 2024

Ujang Iskandar Ditahan di Rutan Salemba Kejagung, Ini Perkara yang Menjeratnya

PROKALTENG.CO – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), telah menetapkan Tersangka Ujang Iskandar, selaku Mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) yang juga sekaligus ex officio selaku Komisaris/pemilik Perusahaan Daerah Argotama Mandiri.

Kepala Kejati (Kajati) Kalteng Undang Mugopal. Melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Dodik Mahendra. Mengatakan, Ujang Iskandar ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar kepada Perusda Agrotama Mandiri yang bekerjasama dengan PT Aleta Danamas dalam penjualan tiket pesawat tahun 2009.

Sebelumnya. Tersangka Ujang Iskandar telah diamankan pada hari yang sama oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung oleh karena mangkir dari pemanggilannya sebagai saksi. Hal itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: Print-08A/O.2/Fd.2/07/2024 tanggal 26 Juli 2024.

”Kemudian, yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai saksi diamankan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti. Lalu, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang membuat terang tindak pidana dimaksud, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup Saksi UI (Ujang Iskandar) ditingkatkan statusnya menjadi Tersangka,” ujarnya melalui keterangannya yang diterima, Sabtu (27/7).

Untuk kepentingan penyidikan, ungkap Dodik Tersangka Ujang Iskandar dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai tanggal 26 Juli 2024 sampai dengan 14 Agustus 2024.

”Pasal yang disangkakan kepada Tersangka UI adalah Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Baca Juga :  Diduga Konsleting, 24 Motor Hangus Jadi Arang di Bengkel Jalan Bukit Keminting

Dia menerangkan, kasus perkara ini bermula dari terjadinya perjanjian kerja sama penjualan tiket pesawat terbang di Pangkalan Bun antara PD Agrotama Mandiri dengan PT Aleta Danamas tanggal 3 Juni 2009 untuk penjualan tiket pesawat Riau Airlines.

Kemudian, perjanjian kerja sama dimaksud berlaku dalam 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak. Dalam perjanjian kerjasama dimaksud telah disepakati bahwa PD Agrotama Mandiri menyetor modal kepada PT Aleta Danamas sebesar Rp500.000.000 dalam bentuk Cash Advance dan juga menyetorkan Security Deposit sebesar Rp1.000.000.000 dalam bentuk Bank Garansi, sedangkan modal dari PT Aleta Danamas tidak ada.

”Pada tanggal 4 Juni 2009 Terpidana Reza Andriardi menyetorkan modal kepada Terpidana Daniel Alexander Tamebaha senilai Rp500.000.000 dengan cara mentransfer melalui rekening BRI tanggal 4 Juni 2009. Kemudian pada tanggal 5 Juni 2009 Terpidana Reza Andriadi dengan Terpidana Daniel Alexander Tamebaha membuat Jaminan Bank Garansi senilai Rp1.000.000.000 di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pangkalan Bun tanggal 5 Juni 2009 yang berfungsi sebagai Jaminan apabila Direktur PD. Agrotama Mandiri melakukan cidera janji atau wanprestasi,” bebernya.

”Faktanya baru 2 bulan usaha tersebut berjalan, tanpa adanya kondisi cidera janji atau wanprestasi dari PD Agrotama Mandiri, pada tanggal 13 Agustus 2009, Terpidana Daniel Alexander Tamebaha mengajukan Surat tanggal 13 Agustus 2009 untuk pencairan dana Bank Garansi tersebut untuk penambahan frekuensi penerbangan CGK-PKN-SRG sebesar Rp500.000.000 kepada Terpidana Reza Andriardi selaku Direktur PD. Agrotama Mandiri, kemudian Terpidana Reza Andriadi kepada Bupati Kotawaringin Barat yakni Tersangka UI tanggal 24 Agustus 2009 dan ternyata disetujui oleh Tersangka UI selaku Bupati Kotawaringin Barat,” terangnya.

Baca Juga :  Diduga Terjerat Korupsi, Kejagung Tangkap Ujang Iskandar di Bandara Soekarno-Hatta

Akan tetapi, sambung Dodik  Riau Airlines kemudian mengalami kebangkrutan. Sehingga Terpidana Daniel Alexander Tamebaha kembali melakukan kerjasama dengan Express Air untuk rute penerbangan Pangkalan Bun-Surabaya.

Kerjasama dengan Express Air itu dengan menggunakan dana Bank Garansi yang berada di Rekening PD. Agrotama Mandiri di BPR Marunting Sejahtera sebesar Rp500.000.000  yang disetorkan melalui rekening Bank Mandiri oleh Terpidana Reza Andriadi pada tanggal 27 Januari 2010 sebesar Rp500.000.000 ke rekening PT Aleta Danamas,  yang akan digunakan Terpidana Daniel Alexander Tamebaha untuk mencarter pesawat Express Air.

Menurutnya, berdasarkan rangkaian perbuatan Tersangka Ujang Iskandar yang saat itu Bupati Kobar sekaligus secara ex officio Komisaris (pemilik) PD. Agrotama Mandiri bersama Terpidana Reza Andriadi selaku Direktur PD.Agrotama Mandiri serta Terpidana Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT Aleta Danamas, yang melakukan investasi berupa kerja sama penjualan tiket pesawat Riau Airlines yang dilanjutkan dengan Exspress Air sebagaimana tersebut, ternyata tanpa terlebih dahulu dilakukan kajian kelayakan usaha ataupun pertimbangan analisa bisnis.

”Begitu juga penyewaan pesawat Riau Airlines dan Express Air dan terhadap persetujuan pembukaan blokir (pencairan) Bank Garansi tersebut, sehingga melanggar prinsip kehatian-hatian dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah Kabupaten Kotawaringin Barat,” terangnya.

Dia menjelaskan, Terpidana Reza Andriadi selaku Direktur PD. Agrotama Mandiri telah dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Tahun 2017 dengan pidana selama 7 tahun dan Terpidana Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT. Aleta Danamas telah dijatuhi pidana selama 5 tahun.

“Akibat perbuatan Tersangka, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp754.065.976,” imbuhnya.(hfz)

PROKALTENG.CO – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), telah menetapkan Tersangka Ujang Iskandar, selaku Mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) yang juga sekaligus ex officio selaku Komisaris/pemilik Perusahaan Daerah Argotama Mandiri.

Kepala Kejati (Kajati) Kalteng Undang Mugopal. Melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Dodik Mahendra. Mengatakan, Ujang Iskandar ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar kepada Perusda Agrotama Mandiri yang bekerjasama dengan PT Aleta Danamas dalam penjualan tiket pesawat tahun 2009.

Sebelumnya. Tersangka Ujang Iskandar telah diamankan pada hari yang sama oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung oleh karena mangkir dari pemanggilannya sebagai saksi. Hal itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: Print-08A/O.2/Fd.2/07/2024 tanggal 26 Juli 2024.

”Kemudian, yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai saksi diamankan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti. Lalu, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang membuat terang tindak pidana dimaksud, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup Saksi UI (Ujang Iskandar) ditingkatkan statusnya menjadi Tersangka,” ujarnya melalui keterangannya yang diterima, Sabtu (27/7).

Untuk kepentingan penyidikan, ungkap Dodik Tersangka Ujang Iskandar dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai tanggal 26 Juli 2024 sampai dengan 14 Agustus 2024.

”Pasal yang disangkakan kepada Tersangka UI adalah Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Baca Juga :  Diduga Konsleting, 24 Motor Hangus Jadi Arang di Bengkel Jalan Bukit Keminting

Dia menerangkan, kasus perkara ini bermula dari terjadinya perjanjian kerja sama penjualan tiket pesawat terbang di Pangkalan Bun antara PD Agrotama Mandiri dengan PT Aleta Danamas tanggal 3 Juni 2009 untuk penjualan tiket pesawat Riau Airlines.

Kemudian, perjanjian kerja sama dimaksud berlaku dalam 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak. Dalam perjanjian kerjasama dimaksud telah disepakati bahwa PD Agrotama Mandiri menyetor modal kepada PT Aleta Danamas sebesar Rp500.000.000 dalam bentuk Cash Advance dan juga menyetorkan Security Deposit sebesar Rp1.000.000.000 dalam bentuk Bank Garansi, sedangkan modal dari PT Aleta Danamas tidak ada.

”Pada tanggal 4 Juni 2009 Terpidana Reza Andriardi menyetorkan modal kepada Terpidana Daniel Alexander Tamebaha senilai Rp500.000.000 dengan cara mentransfer melalui rekening BRI tanggal 4 Juni 2009. Kemudian pada tanggal 5 Juni 2009 Terpidana Reza Andriadi dengan Terpidana Daniel Alexander Tamebaha membuat Jaminan Bank Garansi senilai Rp1.000.000.000 di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pangkalan Bun tanggal 5 Juni 2009 yang berfungsi sebagai Jaminan apabila Direktur PD. Agrotama Mandiri melakukan cidera janji atau wanprestasi,” bebernya.

”Faktanya baru 2 bulan usaha tersebut berjalan, tanpa adanya kondisi cidera janji atau wanprestasi dari PD Agrotama Mandiri, pada tanggal 13 Agustus 2009, Terpidana Daniel Alexander Tamebaha mengajukan Surat tanggal 13 Agustus 2009 untuk pencairan dana Bank Garansi tersebut untuk penambahan frekuensi penerbangan CGK-PKN-SRG sebesar Rp500.000.000 kepada Terpidana Reza Andriardi selaku Direktur PD. Agrotama Mandiri, kemudian Terpidana Reza Andriadi kepada Bupati Kotawaringin Barat yakni Tersangka UI tanggal 24 Agustus 2009 dan ternyata disetujui oleh Tersangka UI selaku Bupati Kotawaringin Barat,” terangnya.

Baca Juga :  Diduga Terjerat Korupsi, Kejagung Tangkap Ujang Iskandar di Bandara Soekarno-Hatta

Akan tetapi, sambung Dodik  Riau Airlines kemudian mengalami kebangkrutan. Sehingga Terpidana Daniel Alexander Tamebaha kembali melakukan kerjasama dengan Express Air untuk rute penerbangan Pangkalan Bun-Surabaya.

Kerjasama dengan Express Air itu dengan menggunakan dana Bank Garansi yang berada di Rekening PD. Agrotama Mandiri di BPR Marunting Sejahtera sebesar Rp500.000.000  yang disetorkan melalui rekening Bank Mandiri oleh Terpidana Reza Andriadi pada tanggal 27 Januari 2010 sebesar Rp500.000.000 ke rekening PT Aleta Danamas,  yang akan digunakan Terpidana Daniel Alexander Tamebaha untuk mencarter pesawat Express Air.

Menurutnya, berdasarkan rangkaian perbuatan Tersangka Ujang Iskandar yang saat itu Bupati Kobar sekaligus secara ex officio Komisaris (pemilik) PD. Agrotama Mandiri bersama Terpidana Reza Andriadi selaku Direktur PD.Agrotama Mandiri serta Terpidana Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT Aleta Danamas, yang melakukan investasi berupa kerja sama penjualan tiket pesawat Riau Airlines yang dilanjutkan dengan Exspress Air sebagaimana tersebut, ternyata tanpa terlebih dahulu dilakukan kajian kelayakan usaha ataupun pertimbangan analisa bisnis.

”Begitu juga penyewaan pesawat Riau Airlines dan Express Air dan terhadap persetujuan pembukaan blokir (pencairan) Bank Garansi tersebut, sehingga melanggar prinsip kehatian-hatian dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah Kabupaten Kotawaringin Barat,” terangnya.

Dia menjelaskan, Terpidana Reza Andriadi selaku Direktur PD. Agrotama Mandiri telah dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Tahun 2017 dengan pidana selama 7 tahun dan Terpidana Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT. Aleta Danamas telah dijatuhi pidana selama 5 tahun.

“Akibat perbuatan Tersangka, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp754.065.976,” imbuhnya.(hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru