28.9 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Kejari Palangkaraya Musnahkan Barang Bukti Narkotika

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangkaraya memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sebanyak 64 perkara periode Januari hingga Juni 2023 di Halaman Kantor Kejari Palangkaraya, Kamis (27/7).

Pemusnahan tersebut dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) baik dari TNI, Polisi, dan Pemerintah Daerah setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangkaraya Andi Murji Machfud mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan yakni 240,36 gram sabu. Dengan nilai kisaran kurang lebih Rp 5 milliar. Barang haram tersebut dimusnahkan dari perkara sebanyak 51 perkara. Selain sabu, ekstasi sebanyak 52 butir dari 2 perkara dan 3.221 butir dari 2 perkara juga ikut dimusnahkan.

Baca Juga :  Dituntut 1 Tahun, Divonis 9 Bulan Penjara

“Betapa berbahayanya dampaknya dan betapa menguntungkannya orang yang melakukan peredaran gelap narkotika, sabu dan lainnya. Yang rugi adalah masyarakat,” ujarnya.

Selain barang bukti tindak pidana narkotika. Barang bukti perkara senjata tajam (sajam) juga dimusnahkan sebanyak 7 buah dari 7 perkara dan mercury sebanyak 16 botol juga dimusnahkan dari 2 perkara.

Dia menerangkan, tujuan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari amanat undang-undang. Jaksa selaku eksekutor sampai kepada putusan berkekuatan hukum tetap terhadap barang bukti yang diputuskan oleh pengadilan untuk dimusnahkan. Selain itu juga untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan.

“Untuk penyalahgunaan mungkin sangat kecil kemungkinan, karena penyimpanan barang bukti utamanya narkotika itu kita simpan dalam brankas dan selalu dilakukan audit oleh pengawasan. Dan membuka harus dari Kajari, Kasi BB sama tiga orang dengan berita acara didampingi oleh intel,” bebernya. (pri/hfz)

Baca Juga :  Terbukti Bersalah, Jaksa Tuntut Maria Empat Tahun Penjara

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangkaraya memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sebanyak 64 perkara periode Januari hingga Juni 2023 di Halaman Kantor Kejari Palangkaraya, Kamis (27/7).

Pemusnahan tersebut dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) baik dari TNI, Polisi, dan Pemerintah Daerah setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangkaraya Andi Murji Machfud mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan yakni 240,36 gram sabu. Dengan nilai kisaran kurang lebih Rp 5 milliar. Barang haram tersebut dimusnahkan dari perkara sebanyak 51 perkara. Selain sabu, ekstasi sebanyak 52 butir dari 2 perkara dan 3.221 butir dari 2 perkara juga ikut dimusnahkan.

Baca Juga :  Dituntut 1 Tahun, Divonis 9 Bulan Penjara

“Betapa berbahayanya dampaknya dan betapa menguntungkannya orang yang melakukan peredaran gelap narkotika, sabu dan lainnya. Yang rugi adalah masyarakat,” ujarnya.

Selain barang bukti tindak pidana narkotika. Barang bukti perkara senjata tajam (sajam) juga dimusnahkan sebanyak 7 buah dari 7 perkara dan mercury sebanyak 16 botol juga dimusnahkan dari 2 perkara.

Dia menerangkan, tujuan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari amanat undang-undang. Jaksa selaku eksekutor sampai kepada putusan berkekuatan hukum tetap terhadap barang bukti yang diputuskan oleh pengadilan untuk dimusnahkan. Selain itu juga untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan.

“Untuk penyalahgunaan mungkin sangat kecil kemungkinan, karena penyimpanan barang bukti utamanya narkotika itu kita simpan dalam brankas dan selalu dilakukan audit oleh pengawasan. Dan membuka harus dari Kajari, Kasi BB sama tiga orang dengan berita acara didampingi oleh intel,” bebernya. (pri/hfz)

Baca Juga :  Terbukti Bersalah, Jaksa Tuntut Maria Empat Tahun Penjara

Terpopuler

Artikel Terbaru