PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – M Haryono, salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap seorang sopir ekspedisi beserta kuasa hukum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya.
Langkah ini diambil setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada dirinya. Banding ini diharapkan dapat meringankan hukuman atau bahkan membebaskan Haryono dari jeratan hukum.
Yuliani (37), istri terdakwa, turut menghadiri konferensi pers yang digelar di Kantor Kuasa Hukum Parlin B Hutabarat, Jalan Kalibata, Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Selasa (27/5/2025).
Ia menyuarakan harapannya agar pengadilan tingkat banding dapat memberikan keputusan yang lebih adil bagi suaminya. Ia menyatakan bahwa Haryono sejak awal memiliki niat baik, untuk melaporkan peristiwa tersebut demi mengungkap kebenaran.
“Harapannya, ya suamiku bisa mendapatkan keadilan seadil-adilnya, sesuai apa yang suamiku ungkapkan. Niat awalnya kan melapor, bukan menutupi,” ungkap Yuliani, Selasa (27/5).
Lebih lanjut, Yuliani berharap agar vonis terhadap suaminya bisa lebih ringan dari keputusan sebelumnya. Bahkan, ia tak menampik keinginannya agar Haryono bisa dibebaskan.
“Kalau bisa malah bebas. Kan harapan istri kan gitu, semaunya. Karena suamiku itu tulang punggung keluarga. Keluarga ini menggantungkan hidup pada suamiku,” ujarnya.
Yuliani juga mengungkapkan kondisi anak-anaknya setelah kepergian sang ayah. Menurutnya, anak-anak kini merasakan kehilangan yang mendalam. Anak bungsunya bahkan sempat melontarkan kalimat menyentuh yang membuat hati Yuliani terenyuh.
“Yang kecil sempat bilang, kita bawain kantong plastik sampah yang gede, kita masukin papa bawa pulang. Karena dia merasa papa sudah terlalu lama di sana,” tuturnya.
Sementara itu, anak laki-lakinya yang lebih besar sudah memahami situasi hukum yang tengah dihadapi sang ayah. Namun tetap saja, rasa kecewa dan sedih tetap dirasakan.
“Dia bilang, papaku itu baik. Tapi kan namanya cowok, ya dia lebih bisa menyembunyikan perasaannya,” kata Yuliani.
Keputusan vonis delapan tahun juga menjadi pukulan berat bagi keluarga. Yuliani menyebut momen tersebut sebagai saat yang sangat mengharukan.
“Setumpah semuanya sedih. Ternyata apa yang kami perjuangkan nggak sesuai harapan. Apa yang suamiku lakukan, hasilnya nggak sesuai yang kami bayangkan,” ucapnya.
Sebelum pembacaan vonis, keluarga besar Haryono sebenarnya berharap hukuman yang dijatuhkan akan jauh lebih ringan. Bahkan, dalam hati kecilnya, mereka sempat membayangkan kemungkinan Haryono akan dibebaskan.
Kini, keluarga Haryono hanya bisa berharap pada keputusan hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya dalam sidang banding mendatang. (ndo)