NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Seorang pria di Lamandau bernama Frans Hose harus diamankan polisi lantaran membeli mobil curian. Kasus penadahan ini, tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, baru-baru ini.
Dalam sidang perdana pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau, Muhammad Afif Hidayatulloh mengungkapkan, terdakwa Frans Hose pada Jumat 21 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, disebutkan dengan sengaja mencari mobil bodong (mobil tanpa surat-surat,red) melalui akun facebook milik Jorin Mudak.
Selanjutnya, terdakwa memasukkan kata kunci di menu pencarian dengan mengetikkan “jual beli mobil STNK only”. Lalu terdakwa melihat ada postingan mobil Isuzu Dmax, dan terdakwa menanyakan harga mobil tersebut.
Di kolom komentar, ada akun atas nama Hendra menawarkan mobil Strada Triton warna hitam. Terdakwa pun lantas menanyakan harga dan foto mobil.
“Lalu akun Hendra tersebut, membalas harga Rp 45 juta. Untuk foto tidak ada karena sedang tidak bersama mobil. Lalu terdakwa menawar dengan harga Rp 40 juta dan disetujui oleh akun bernama Hendra tersebut. Selanjutnya, akun bernama Hendra mengirim posisi lokasi untuk bertemu,” beber jaksa saat dikonfirmasi usai persidangan, Sabtu (26/10).
Selanjutnya, kata jaksa, pada Sabtu 22 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa mendatangi lokasi yang diberitahukan oleh akun Hendra tersebut. Yaitu di sebuah warung di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
Setibanya di Lokasi, terdakwa bertemu dengan orang yang mengaku bernama Hendra dengan ciri-ciri berbadan kurus tinggi, warna kulit kuning langsat, memakai topi putih, mengenakan baju kemeja batik, dan celana jeans panjang.
Terdakwa kemudian melakukan pengecekan kendaraan. Setelah itu terdakwa melakukan penawaran kembali, akan tetapi orang yang mengaku bernama Hendra tersebut sudah tidak mau ditawar.
“Selanjutnya, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp40 juta kepada orang tersebut,” sebut jaksa.
Pada Minggu 23 Juni 2024 sekitar pukul 08.50 WIB, di depan warung makan di Desa Subah, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, ketika terdakwa sedang tidur di dalam mobil, datang saksi saksi korban F. Ardianto membuka pintu mobil terdakwa dan menanyakan perihal surat-surat kendaraan mobil Strada Triton warna hitam kepada terdakwa.
Terdakwa menjelaskan bahwa mobil tersebut milik pamannya. Mereka juga sempat mengambil foto nomor rangka dan sasis. Namun Terdakwa sempat kabur saat akan dibawa ke Polsek terdekat.
Seminggu kemudian terdakwa menghapus nomor rangka mobil tersebut di sebuah bengkel di daerah Sanggau. Terdakwa menyemprot velg mobil untuk mengelabui atau menghilangkan jejak.
Berdasarkan informasi dari korban yang telah menemukan mobil yang hilang tersebut, anggota Polres Lamandau kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap terdakwa di rumah kontrakannya di Dusun Edot, Desa Sekucing Labai, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Terdakwa beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lamandau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana,” tegas jaksa. (bib/hnd)