PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar press release peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 86 gram dari dua tersangka di Kantor BNNP, Selasa (26/3/2024) sore. Kedua tersangka berseragam oranye yang dikawal petugas dengan senjata api itu, tertunduk lesu ketika memasuki ruang press release.
“Berawal dari informasi Satgaspam Lanudal Juanda yang disampaikan kepada BNN Jawa Timur tentang adanya paket mencurigakan dari Kota Sampang Madura dengan tujuan ke Sampit via Ekspedisi J&T yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” ucap Kabag Umum BNNP Kalteng, Bintari Rahayu.
Selanjutnya BNN Jawa Timur berkoordinasi dengan BNN Kalteng untuk melakukan Control Delivery kepada penerima paket. Lalu Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Kalteng bersama dengan Intel Lanal Banjarmasin melakukan Control Delivery dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki dewasa yang sedang mengambil paket diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 86 gram di Gudang DC J&T (Ex Gudang Bulog) di JI. MT Haryono, Sampit.
“Dua orang tersangka yang berinisial JTN dan MJS beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang kami sita, yaitu kardus bekas pembungkus paket, handphone, tas pinggang, dan motor,” ungkap Bintari lagi.
Lebih jauh dia menjelaskan bahwa kedua pelaku disangkakan pasal peredaran gelap narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari hasil penyitaan barang bukti dan penangkapan kedua pelaku ini, dilanjutkan dengan pemusnahan sabu oleh BNNP Kalteng melalui larutan air dan sabun. (jef/hnd)