25.2 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Sabu dan Ekstasi Dilarutkan Dalam Cairan Pembersih, Ini Total Barbuknya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Barang bukti narkoba seberat 1,996,82 gram (1,9 kg) sabu-sabu dari 4 kg lebih dan 162 butir pil ekstasi hasil pengungkapan dalam kurun bulan Januari 2022, dimusnahkan Polda Kalteng, Rabu (26/1/2022).

Pemusnahan barang bukti yang diungkap dari 13 orang tersangka dengan 11 kasus di lima wilayah di Kalimantan Tengah (Kalteng), seperti Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sampit, Kabupaten Barito Utara (Barut) Muara Teweh, Kabupaten Katingan (Kasongan) dan Kabupaten Lamandau, dilarutkan dalam cairan pembersih pakaian.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, bahwa hasil petugas dari Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengungkap tindak pidana narkotika pada periode  bulan Januari 2022 sebanyak 17 kasus.

Baca Juga :  Konsultan Hukum BE Kembali Ditangkap Polda Kalteng, Diduga Hal Ini

“Untuk barang bukti yang kita musnahkan kali ini yakni ada 11 kasus yang dalam proses penyidikannya telah mendapatkan surat ketetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri setempat, sementara 6 kasus lainnya masih dalam proses menunggu surat ketetapan status barang bukti dari Kepala Kejaksaan Negeri,” ucapnya, Rabu (26/1/2022).

Adapun 11 kasus tersebut terjadi di lima wilayah kabupaten/kota, dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang dengan total barang bukti 1,996,82 gram (1,9 kg) sabu-sabu dan 162 butir pil ekstasi.

“Komitmen kita akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di tengah masyarakat, agar masyarakat yang ada di Kalimantan Tengah bisa bebas dan bersih terhadap narkoba,” ungkapnya






Reporter: Syahyudi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Barang bukti narkoba seberat 1,996,82 gram (1,9 kg) sabu-sabu dari 4 kg lebih dan 162 butir pil ekstasi hasil pengungkapan dalam kurun bulan Januari 2022, dimusnahkan Polda Kalteng, Rabu (26/1/2022).

Pemusnahan barang bukti yang diungkap dari 13 orang tersangka dengan 11 kasus di lima wilayah di Kalimantan Tengah (Kalteng), seperti Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sampit, Kabupaten Barito Utara (Barut) Muara Teweh, Kabupaten Katingan (Kasongan) dan Kabupaten Lamandau, dilarutkan dalam cairan pembersih pakaian.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, bahwa hasil petugas dari Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengungkap tindak pidana narkotika pada periode  bulan Januari 2022 sebanyak 17 kasus.

Baca Juga :  Konsultan Hukum BE Kembali Ditangkap Polda Kalteng, Diduga Hal Ini

“Untuk barang bukti yang kita musnahkan kali ini yakni ada 11 kasus yang dalam proses penyidikannya telah mendapatkan surat ketetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri setempat, sementara 6 kasus lainnya masih dalam proses menunggu surat ketetapan status barang bukti dari Kepala Kejaksaan Negeri,” ucapnya, Rabu (26/1/2022).

Adapun 11 kasus tersebut terjadi di lima wilayah kabupaten/kota, dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang dengan total barang bukti 1,996,82 gram (1,9 kg) sabu-sabu dan 162 butir pil ekstasi.

“Komitmen kita akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di tengah masyarakat, agar masyarakat yang ada di Kalimantan Tengah bisa bebas dan bersih terhadap narkoba,” ungkapnya






Reporter: Syahyudi

Terpopuler

Artikel Terbaru