Site icon Prokalteng

Tegas! Baik Kurir atau Bandar, Jika Barbuk Sabunya Besar Tuntutannya Hukuman Mati

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono. Bersama Kejari Lamandau Dezi Setiapermana, saat diwawancarai wartawan baru-baru ini. (FOTO: BIB/PROKALTENG.CO)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO- Jajaran Polres Lamandau menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Tak main-main, Pertengahan Bulan Mei hingga Oktober 2024, Satresnarkoba berhasil menggagalkan dua penyelundupan besar sabu dengan total barang bukti mencapai 83,5 kg.

Sabu tersebut diketahui berasal dari jaringan peredaran narkoba di Kalimantan Barat. Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, mengatakan bahwa wilayah Kabupaten Lamandau kerap dijadikan jalur lintas bagi peredaran narkoba. Hal ini membuat jajarannya mendeteksi dini untuk menekan peredaran barang haram tersebut.

“Dua pengungkapan besar yang kami lakukan di tahun ini sangat signifikan. Pada Mei, kami mengamankan 33 kg sabu, dan pada Oktober kembali menangkap 50,5 kg sabu. Ini adalah hasil kerja keras tim dalam menekan peredaran narkoba di wilayah kami,” kata Bronto, kepada Wartawan, Jum’at (25/10) di Nanga Bulik.

Tak hanya mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, Bronto menegaskan bahwa pelaku yang tertangkap akan dikenai pasal berat, termasuk ancaman hukuman mati.  “Para pelaku yang membawa sabu dalam jumlah besar akan dijerat dengan pasal maksimal. Kami harap ini dapat memberi efek jera,” tegasnya.

Bronto juga menambahkan. Bahwa keberhasilan ini tak lepas dari evaluasi berkala dan koordinasi yang dilakukan Polres Lamandau dengan Polda Kalteng. Langkah ini bertujuan untuk memastikan strategi pencegahan dan penindakan di lapangan berjalan dengan lebih baik.

“Alhamdulillah, hingga Oktober ini, kami berhasil menggagalkan dua penyelundupan sabu berskala besar, dan evaluasi terus kami lakukan untuk menyempurnakan kinerja dan langkah-langkah di lapangan,” tutur Bronto.

Hal tersebut pun setara yang diucapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Dezi Setiapermana, bahwa tuntutan hukuman mati adalah langkah yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami bekerja secara normatif dan sesuai SOP. Mengingat jumlah sabu yang melampaui kiloan, tak ada alasan untuk memberikan keringanan,” ujar Dezi, baru-baru ini.

Dezi menjelaskan, bahwa berat sabu yang dibawa para terdakwa mencapai 33,6 kilogram, yang membuat mereka dikenai pasal berat.

“Baik itu kurir ataupun bandar, jika barang buktinya sudah sebesar ini, tuntutan kami tetap sama, hukuman mati,” tambahnya. (Bib)

Exit mobile version