NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau kembali menetapkan tersangka dan menahan satu orang rekanan dalam kasus korupsi proyek peningkatan fasilitas sarana air bersih di Transmigrasi Kahingai, Kabupaten Lamandau.
Tersangka itu yakni H. Suran (60), warga Kumai, Pangkalan Bun. Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Kamis (24/7/2025) pukul 14.00 WIB kemarin. Usai penetapan tersangka itu, Suran langsung dikirim ke Rutan Lapas Pangkalan Bun. Penahanan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat tiga terpidana lain sebelumnya.
Menurut keterangan Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lamandau, Angga Ferdian, H. Suran aktif terlibat dalam proyek tersebut, meskipun tidak tercatat dalam struktur kepengurusan CV. Kiran Karya Indah, pihak ketiga yang mengerjakan proyek itu.
“Ini masih satu kesatuan dari perkara sebelumnya. Yang bersangkutan turut aktif dalam pekerjaan tersebut,” ujar Angga Ferdian, Jumat (25/7/2025).
Menurutnya, proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Lamandau tahun anggaran 2021 itu, telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 813.038.865,48, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Tengah. Kerugian itu meliputi anggaran konstruksi dan jasa konsultan pengawas.
“Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat tiga terpidana: M. Gojaliansyah (pelaksana proyek/kontraktor), Nindyo Purnomo (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), dan Marinus Apau (mantan Kepala Dinas Nakertrans yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen/PPK dan Pejabat Pengguna Anggaran/PA),” ungkapnya.
Dijelaskannya lagi, bahwa M. Gojaliansyah dan Nindyo Purnomo telah divonis Mahkamah Agung dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 100 juta. Marinus Apau divonis 1 tahun 6 bulan penjara. M. Gojaliansyah telah kembali ke tahanan untuk menjalani sisa hukumannya, sementara Nindyo Purnomo masih menjadi buronan (DPO).
Sementara atas nama Andri Yulianto, konsultan pengawas yang divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya, masih dalam proses upaya hukum banding oleh JPU.
Meskipun sudah ada lima orang yang terlibat dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Lamandau menyatakan penyelidikan masih terus berlanjut. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang akan ditetapkan lagi.
“Kita melihat fakta persidangan nanti,” ujar Angga Ferdian.
Diketahui bahwa kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memberantas korupsi di Kalimantan Tengah. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan dan kerugian negara dapat dipulihkan. (bib/hnd)