PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana penganiyaan dari Kejaksaan Negeri Barito Utara.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) Undang Mugopal melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Dodik Mahendra mengatakan, tindak pidana yang disetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yakni atas nama tersangka inisial P yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Dia menerangkan, itu disampaikan pada kegiatan ekspose secara virtual dihadiri Jampidum Asep Nana Mulyana, Kepala Kejati Kalimantan Tengah (Kalteng) Undang Mugopal Asisten Tindak Pidana Umum Suyanto, dan Kepala Kejari (Kajari) Barito Utara, Guntur Triyono, di Aula Kejati Kalteng Kamis (25/7).
Dodik menjelaskan, adapun kronologis tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka P pada hari Minggu 1 Oktober 2023 pukul 19.30 WIB di rumah tersangka jalan Rekreasi Remaja No. 10, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
”Bermula dari Saksi korban Dra. EY bersama saksi T menagih hutang ke rumah tersangka yang kemudian terjadi percekcokan antara tersangka dengan saksi korban. Merasa tidak terima, tersangka kemudian memukul saksi korban dengan cara mencekik leher menggunakan kedua tangannya sampai tersandar di tembok, lalu menendang bagian perut dan tangan menggunakan kaki kiri sebanyak dua kali, kemudian saksi T menarik badan saksi korban untuk menghentikan perbuatan tersangka tersebut,” jelasnya.
Dia menjelaskan, akibat perbuatan tersangka, berdasarkan kesimpulan Surat Visum et Repertum dari RSUD Muara Teweh tanggal 1 Oktober 2023 bahwa Saksi korban EY mengalami luka pada leher belakang dan leher kiri akibat persentuhan dengan benda tumpul.
Dia menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan kepada tersangka dengan pertimbangan. Di antaranya yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
”Adanya perdamaian antara korban dan tersangka. Tersangka juga beritikad baik untuk mengganti kerugian atas luka yang dialami korban, serta telah membayar lunas hutangnya sebagaimana tercantum dalam surat perdamaian,” jelasnya.
Dodik mengungkapkan, Jampidum menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kepala Kejati Kalteng dan jajaran, Kepala Kejari serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator. Sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dia menerangkan, Jampidum menjelaskan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan Jaksa Agung. (hfz)