30.5 C
Jakarta
Wednesday, June 25, 2025

Restorative Justice, Kasus Penadahan di Kotim Selesai secara Damai

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) menghentikan penuntutan terhadap tersangka BS dalam perkara penadahan. Hal itu berdasarkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Penghentian penuntutan ini pun disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda), Nanang Ibrahim Soleh, Rabu (25/6/2025).

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra melalui keterangan pers yang disampaikan kepada media.

“Permohonan penghentian penuntutan dari Kejari Kotawaringin Timur atas nama tersangka BS telah disetujui setelah dilakukan ekspose secara virtual yang dihadiri oleh Direktur Oharda JAM Pidum, Kepala Kejati Kalteng, Asisten Pidum, dan Kajari Kotim,” ujar Dodik.

Baca Juga :  Sisa Material Disita, Kejari Tetapkan Mantan Kepala DKKOP Katingan Tersangka Pembangunan GOR

Menurutnya, kasus ini berawal pada Sabtu, 19 April 2025, saat Saksi Sudarto alias Ompong (dalam berkas terpisah) mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merah tanpa izin dari pemiliknya, saksi Yasman. Keesokan harinya, tersangka BS bertemu Sudarto yang kemudian menawarkan sepeda motor tersebut seharga Rp5 juta tanpa surat-surat.

“Tersangka akhirnya membeli motor itu secara bertahap seharga Rp3 juta, meskipun patut menduga bahwa motor tersebut berasal dari tindak kejahatan,” jelas Dodik.

BS kemudian diamankan bersama barang bukti pada Minggu, 27 April 2025. Akibat perbuatan tersebut, korban Yasman mengalami kerugian sebesar Rp10 juta.

Dodik menyebutkan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena memenuhi sejumlah syarat. Pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun. Ketiga, telah terjadi perdamaian antara korban dan tersangka.

Baca Juga :  Miliki 1 Ton Sianida Tanpa Izin, Emak-emak di Palangka Raya Diamankan Polisi

Direktur Oharda, Nanang Ibrahim Soleh juga mengapresiasi jajaran Kejati Kalteng, Kejari Kotim, serta para jaksa fungsional yang aktif menjadi fasilitator dalam proses penyelesaian perkara secara damai tersebut.

“Restorative justice merupakan wujud komitmen Kejaksaan untuk lebih dekat dengan masyarakat, sesuai dengan arahan Bapak Jaksa Agung,” ujarnya.

Nanang pun memerintahkan Kajari Kotim untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan melaporkannya kepada JAM Pidum dan Kejati Kalteng.(hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) menghentikan penuntutan terhadap tersangka BS dalam perkara penadahan. Hal itu berdasarkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Penghentian penuntutan ini pun disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda), Nanang Ibrahim Soleh, Rabu (25/6/2025).

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra melalui keterangan pers yang disampaikan kepada media.

“Permohonan penghentian penuntutan dari Kejari Kotawaringin Timur atas nama tersangka BS telah disetujui setelah dilakukan ekspose secara virtual yang dihadiri oleh Direktur Oharda JAM Pidum, Kepala Kejati Kalteng, Asisten Pidum, dan Kajari Kotim,” ujar Dodik.

Baca Juga :  Sisa Material Disita, Kejari Tetapkan Mantan Kepala DKKOP Katingan Tersangka Pembangunan GOR

Menurutnya, kasus ini berawal pada Sabtu, 19 April 2025, saat Saksi Sudarto alias Ompong (dalam berkas terpisah) mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merah tanpa izin dari pemiliknya, saksi Yasman. Keesokan harinya, tersangka BS bertemu Sudarto yang kemudian menawarkan sepeda motor tersebut seharga Rp5 juta tanpa surat-surat.

“Tersangka akhirnya membeli motor itu secara bertahap seharga Rp3 juta, meskipun patut menduga bahwa motor tersebut berasal dari tindak kejahatan,” jelas Dodik.

BS kemudian diamankan bersama barang bukti pada Minggu, 27 April 2025. Akibat perbuatan tersebut, korban Yasman mengalami kerugian sebesar Rp10 juta.

Dodik menyebutkan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena memenuhi sejumlah syarat. Pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun. Ketiga, telah terjadi perdamaian antara korban dan tersangka.

Baca Juga :  Miliki 1 Ton Sianida Tanpa Izin, Emak-emak di Palangka Raya Diamankan Polisi

Direktur Oharda, Nanang Ibrahim Soleh juga mengapresiasi jajaran Kejati Kalteng, Kejari Kotim, serta para jaksa fungsional yang aktif menjadi fasilitator dalam proses penyelesaian perkara secara damai tersebut.

“Restorative justice merupakan wujud komitmen Kejaksaan untuk lebih dekat dengan masyarakat, sesuai dengan arahan Bapak Jaksa Agung,” ujarnya.

Nanang pun memerintahkan Kajari Kotim untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan melaporkannya kepada JAM Pidum dan Kejati Kalteng.(hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/