32.5 C
Jakarta
Saturday, April 19, 2025

Kejati Kalteng Ajukan Banding Vonis Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kotim

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, kepada terdakwa Mantan Ketua KONI Kotawaringin Timur (Kotim) Ahyar dan Mantan Bendahara Bani Purwoko.

Ahyar dijatuhi hukuman dua tahun penjara, sementara Bani dijatuhi hukuman satu tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah KONI Kotim

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng, Undang Mugopal telah menginstruksikan Aspidsus dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum banding.  “Saya sudah perintahkan kepada Aspidsus dan JPU supaya melakukan banding, mudah-mudahan di banding nanti hukumannya bisa dilihat sejernih mungkin,” ujarnya, Selasa (24/12).

Undang menjelaskan, dalam tuntutan sebelumnya, JPU meminta hukuman sembilan tahun penjara untuk masing-masing terdakwa. Tuntutan tersebut didasarkan pada besarnya kerugian negara yang mencapai Rp10 miliar.

Baca Juga :  Dua OTK Curi Anjing Peliharaan, Pemilik Harapkan Pelaku Ditangkap

“Kerugian negara yang besar kurang lebih Rp 10 miliar dan belum dikembalikan sama sekali,” jelasnya.

Namun, majelis hakim memutuskan bahwa kerugian negara hanya sebesar Rp800 juta. Menurut Undang Mugopal berdasarkan analisa oleh Aspidsus dan JPU, kerugian Rp 800 juta tersebut hitungan hakim sendiri.

“Kalau kita hitungan auditor dengan ahli berdasarkan data Rp10 miliar lebih, tapi hakim berpandangan lain,” imbuhnya.

Dalam putusannya, majelis hakim sebelumnya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahyar, ditambah denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ahyar juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp826 juta. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita, dan apabila masih tidak mencukupi, ia akan menjalani pidana tambahan selama satu tahun.

Baca Juga :  Wacana Ganjar Penjarakan Narapidana Korupsi di Nusakambangan Dinilai Tepat untuk Beri Efek Jera

Sementara itu, Bani Purwoko divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU, dimana Ahyar dan Bani dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan penjara.

Ahyar juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar lebih atau lengkapnya Rp10,383,135,474 untuk disetorkan ke Kas Negara.

JPU dalam tuntutannya mengenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, kepada terdakwa Mantan Ketua KONI Kotawaringin Timur (Kotim) Ahyar dan Mantan Bendahara Bani Purwoko.

Ahyar dijatuhi hukuman dua tahun penjara, sementara Bani dijatuhi hukuman satu tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah KONI Kotim

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng, Undang Mugopal telah menginstruksikan Aspidsus dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum banding.  “Saya sudah perintahkan kepada Aspidsus dan JPU supaya melakukan banding, mudah-mudahan di banding nanti hukumannya bisa dilihat sejernih mungkin,” ujarnya, Selasa (24/12).

Undang menjelaskan, dalam tuntutan sebelumnya, JPU meminta hukuman sembilan tahun penjara untuk masing-masing terdakwa. Tuntutan tersebut didasarkan pada besarnya kerugian negara yang mencapai Rp10 miliar.

Baca Juga :  Dua OTK Curi Anjing Peliharaan, Pemilik Harapkan Pelaku Ditangkap

“Kerugian negara yang besar kurang lebih Rp 10 miliar dan belum dikembalikan sama sekali,” jelasnya.

Namun, majelis hakim memutuskan bahwa kerugian negara hanya sebesar Rp800 juta. Menurut Undang Mugopal berdasarkan analisa oleh Aspidsus dan JPU, kerugian Rp 800 juta tersebut hitungan hakim sendiri.

“Kalau kita hitungan auditor dengan ahli berdasarkan data Rp10 miliar lebih, tapi hakim berpandangan lain,” imbuhnya.

Dalam putusannya, majelis hakim sebelumnya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahyar, ditambah denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ahyar juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp826 juta. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita, dan apabila masih tidak mencukupi, ia akan menjalani pidana tambahan selama satu tahun.

Baca Juga :  Wacana Ganjar Penjarakan Narapidana Korupsi di Nusakambangan Dinilai Tepat untuk Beri Efek Jera

Sementara itu, Bani Purwoko divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU, dimana Ahyar dan Bani dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan penjara.

Ahyar juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar lebih atau lengkapnya Rp10,383,135,474 untuk disetorkan ke Kas Negara.

JPU dalam tuntutannya mengenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru