PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang lansia berinisial SM (65) menjadi korban penipuan oleh seorang pria berinisial NH (41) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Sabtu (19/10/2024) lalu.
Pengungkapan kasus penipuan tersebut, disampaikan oleh Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto saat gelar rilis di mapolres setempat pada Rabu, (23/10/2024) kemarin.
“Pada Hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekitar jam 08.00 Wib di Jalan Rahadi Usman saat korban ingin menuju bank dengan membawa tas warna hitam miliknya yang berisi barang-barang berharga dan uang tunai,” ungkap kasatreskrim dalam siaran pers yang disampaikan ke redaksi, Kamis (24/10/2024).
Lanjutnya, korban ke bank dengan tujuan mengirimkan sejumlah uang kepada anaknya sebagai biaya persalinan. Namun pada saat yang sama pelaku melihat korban dan langsung mendatanginya menggunakan sepeda motor miliknya dan memanggil korban.
Lalu pelaku mengajak bersalaman seolah-olah mengaku tetangga korban dari kampung. Kemudian pelaku mengajak korban ke sesuatu tempat.
“Kemudian korban menyetujuinya dan ikut berboncengan dengan pelaku. Setelah di Jalan S. Parman dan saat itu pelaku membawa ke jalan yang sepi dan kecil yaitu Jalan Sungkai II,” ungkap kasat.
Lalu korban dan pelaku berhenti di samping rumah besar dan pelaku memberitahu bahwasannya rumah tersebut adalah rumah seseorang yang dituju. Kemudian Pelaku pura-pura menelpon untuk meyakinkan korban.
“Setelah menelpon, pelaku memberitahu apabila akan masuk rumah, maka tas ditinggal dan disimpan ke dalam jok sepeda motor pelaku dikarenakan takut curiga. Kemudian korban langsung menyerahkan tas miliknya kepada pelaku,” ujarnya.
“Pelaku langsung meletakkan tas korban ke dalam jok sepeda motor. Kemudian setelah itu pelaku mengatakan kepada korban disuruh untuk mencari minum. Pelaku langsung meninggalkan korban pergi dengan sepeda motor. Seketika korban baru menyadari bahwa tas miliknya tersebut telah dibawa kabur oleh pelaku,” ucapnya.
Dari kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti termasuk sepeda motor pelaku. Sementara atas perbuatannya, pelaku disangkakan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (jef/hnd)