PROKALTENG.CO– Polisi menangkap sepasang kekasih karena melakukan tindak pidana pembuatan dan penyebaran video porno serta mempromosikan judi online. Sepasang kekasih itu berinisial MM dan AA.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan patroli siber yang dilakukan p8hak kepolisian.
“Teman-teman dari reskrim melakukan patroli siber, ditemukan aktivitas tersebut dan setelah pendalaman, kedua pelaku ditangkap pada Kamis (11/7),” ujarnya kepada wartawan, Rabu (24/7).
Berdasarkan pemeriksaan polisi, kedua pelaku mengaku telah membuat video porno dan mempromosikan judi online selama satu tahun terakhir.
“Informasinya setahun ya, sama dengan pembuatan video porno itu,” ungkap Sutrisno.
Setelah membuat video porno, para pelaku kemudian menjualnya dengan tarif rerata hingga Rp 300 ribu kepada orang-orang yang memesannya lewat media sosial
“Dari media sosial, mereka punya kontak di Telegram, Instagram, dan WhatsApp. Sudah satu tahun ini, mereka memiliki kontak pelanggan,” terangnya.
“Ketika ada pesanan, mereka membuat video, mengirimkannya, dan menerima pembayaran. Tidak dibuka untuk umum, hanya untuk pelanggan tertentu yang sudah berkomunikasi,” sambung Sutrisno.
Untuk promosi judi online sendiri, kedua pelaku mengunggah konten promosi secara rutin setiap hari dengan bayaran tertentu per bulan.
“Mereka mempromosikan judi online dengan mengunggah konten setiap hari dan menerima bayaran bulanan,” pungkas Sutrisno.
Atas kelakuannya, pelaku ditetapkan menjadi tersangka dengan pasal 303 UU ITE jo Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2004 tentang pornografi. (jpg)