Kasus memilukan menimpa seorang gadis di Kabupaten Cianjur yang diduga menjadi korban rudapaksa oleh ayah tirinya sendiri selama hampir tiga tahun. Ironisnya, tindakan keji ini disinyalir mendapat lampu hijau dari ibu kandung korban yang tak berkutik di bawah ancaman perceraian.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur bergerak cepat dengan menetapkan pasangan suami istri, AB, 44, dan A, 46, sebagai tersangka. Pengungkapan tabir gelap ini bermula setelah korban memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada sang kakak.
Motif Ancaman Cerai dan Syarat Ekonomi
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Amelia Putra, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka saat ini telah diamankan untuk pemeriksaan mendalam. Pihak kepolisian berkomitmen mengusut tuntas kasus yang mencederai nilai kemanusiaan ini.
“Kedua pelaku tersebut yaitu AB, 44, pelaku utama yang merupakan ayah tiri korban, dan A, 46, ibu kandung korban. Kedua pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Fajri Amelia Putra.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi bejad AB telah berlangsung berulang kali di kediaman mereka sejak Desember 2023 hingga Mei 2026. Motif di balik pembiaran oleh ibu kandung korban pun terungkap.
“Pelaku (ayah tiri) tega melakukan perbuatannya berawal dari meminta izin untuk menikah lagi kepada A. Jika tidak diizinkan, pelaku mengancam akan menceraikannya,” jelas Fajri.
Demi mempertahankan pernikahan dan jaminan materi, tersangka A melubangi naluri keibuannya. Ia justru menekan anak kandungnya sendiri agar menuruti nafsu bejad sang suami.
“Akhirnya pelaku A menyampaikan kepada korban, harus kasihan sama ibunya, dan harus pasrah ketika diapa-apakan oleh bapak tirinya. Akhirnya A mengizinkan AB melakukan perbuatannya, dengan syarat harus menyejahterakannya,” tambah Fajri.
Sebelumnya, Kanit PPA Satreskrim Polres Cianjur, Ipda Encep Rosidin, mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak pidana tersebut terjadi sejak korban masih berusia 14 tahun.
“Dua orang telah kami amankan, yakni ayah tiri dan ibu kandung korban. Dari hasil pemeriksaan sementara, ibu kandung diduga mengetahui bahkan mengizinkan terjadinya perbuatan tersebut,” ujarnya.
Tersangka Rekam Aksi Keji Menggunakan Ponsel
Penyelidikan polisi juga menemukan fakta bahwa aksi kekerasan seksual ini didokumentasikan oleh pelaku. AB sengaja mengambil foto dan video menggunakan ponsel pribadinya saat melancarkan aksi tersebut, yang kini menjadi barang bukti digital bagi penyidik.
Atas perbuatan tak berprikemanusiaan ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang menyeret mereka ke jeruji besi dalam waktu yang lama.
Ayah tiri korban, AB, dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” tegas Kasatreskrim.
Sementara itu, ibu kandung korban, A, dikenakan Pasal 419 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. (jpc)


