26.7 C
Jakarta
Saturday, July 5, 2025

Janda di Kurun Edarkan Sabu, Polisi Temukan Barang Bukti Hampir Rp120 Juta

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO โ€“ Seorang janda berinisial NW alias D (35), yang juga residivis kasus narkoba, kembali ditangkap aparat Satnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas). Perempuan asal Desa Pilang Munduk, Kecamatan Kurun, itu kedapatan mengedarkan sabu dan ditangkap di rumahnya, Rabu (21/5) malam. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sabu hampir seberat 100 gram dengan nilai jual mencapai Rp120 juta.

Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo bersama Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo saat konferensi pers mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kediaman NW di Desa Pilang Munduk, Kecamatan Kurun.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 22.30 WIB, personel Satnarkoba melakukan penggerebekan di rumah NW. Proses penggeledahan disaksikan Ketua RT dan mantir adat setempat.

Baca Juga :  Peredaran Narkoba di Kalteng Disebut Mencemaskan, Polisi Fokuskan Dua Wilayah Ini

โ€œAlhasil ditemukan barang bukti satu paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 99,88 gram beserta barang bukti lainnya,โ€ ujar AKBP Heru Eko Wibowo, Jumat (23/5).

Barang bukti tersebut sempat dilempar keluar rumah oleh NW menggunakan tangan kiri. Bungkusan plastik klip itu ditemukan di tanah dekat dinding tembok halaman.

โ€œLalu ditrogasi ternyata barang itu miliknya NW, satu bundelan plastik klip, satu buah bong alat hisap sabu, satu buah tas selempang warna hitam, uang tunai sejumlah Rp7 juta, serta satu buah handphone,โ€ jelas Kapolres.

Ia menambahkan, NW akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Baca Juga :  Komplotan Maling Disidang, Begini Kronologi Tujuh Terdakwa Menggasak Buah Sawit

Kasat Narkoba Polres Gumas Iptu Abi Wahyu Prasetyo menambahkan, sabu yang diamankan berasal dari seorang pria berinisial M asal Palangka Raya. Barang tersebut dikirim melalui perantara M alias S untuk diedarkan oleh NW kepada warga Desa Pilang Munduk.

โ€œUntuk inisial M yang berasal dari Palangka Raya, melalui perantara M alias S, barang tersebut diantar kepada tersangka NW untuk diedarkan kepada masyarakat yang berada di Desa Pilang Munduk,โ€ ucapnya.

Ia mengungkapkan, sabu itu rencananya dijual seharga Rp120 juta, namun rencana tersebut digagalkan oleh petugas. NW juga dinyatakan positif dalam tes urine dan merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya divonis tujuh tahun penjara pada 2021, dan baru bebas pada Januari 2025 lalu. (nya)

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO โ€“ Seorang janda berinisial NW alias D (35), yang juga residivis kasus narkoba, kembali ditangkap aparat Satnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas). Perempuan asal Desa Pilang Munduk, Kecamatan Kurun, itu kedapatan mengedarkan sabu dan ditangkap di rumahnya, Rabu (21/5) malam. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sabu hampir seberat 100 gram dengan nilai jual mencapai Rp120 juta.

Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo bersama Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo saat konferensi pers mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kediaman NW di Desa Pilang Munduk, Kecamatan Kurun.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 22.30 WIB, personel Satnarkoba melakukan penggerebekan di rumah NW. Proses penggeledahan disaksikan Ketua RT dan mantir adat setempat.

Baca Juga :  Peredaran Narkoba di Kalteng Disebut Mencemaskan, Polisi Fokuskan Dua Wilayah Ini

โ€œAlhasil ditemukan barang bukti satu paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 99,88 gram beserta barang bukti lainnya,โ€ ujar AKBP Heru Eko Wibowo, Jumat (23/5).

Barang bukti tersebut sempat dilempar keluar rumah oleh NW menggunakan tangan kiri. Bungkusan plastik klip itu ditemukan di tanah dekat dinding tembok halaman.

โ€œLalu ditrogasi ternyata barang itu miliknya NW, satu bundelan plastik klip, satu buah bong alat hisap sabu, satu buah tas selempang warna hitam, uang tunai sejumlah Rp7 juta, serta satu buah handphone,โ€ jelas Kapolres.

Ia menambahkan, NW akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Baca Juga :  Komplotan Maling Disidang, Begini Kronologi Tujuh Terdakwa Menggasak Buah Sawit

Kasat Narkoba Polres Gumas Iptu Abi Wahyu Prasetyo menambahkan, sabu yang diamankan berasal dari seorang pria berinisial M asal Palangka Raya. Barang tersebut dikirim melalui perantara M alias S untuk diedarkan oleh NW kepada warga Desa Pilang Munduk.

โ€œUntuk inisial M yang berasal dari Palangka Raya, melalui perantara M alias S, barang tersebut diantar kepada tersangka NW untuk diedarkan kepada masyarakat yang berada di Desa Pilang Munduk,โ€ ucapnya.

Ia mengungkapkan, sabu itu rencananya dijual seharga Rp120 juta, namun rencana tersebut digagalkan oleh petugas. NW juga dinyatakan positif dalam tes urine dan merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya divonis tujuh tahun penjara pada 2021, dan baru bebas pada Januari 2025 lalu. (nya)

Terpopuler

Artikel Terbaru