26.5 C
Jakarta
Saturday, May 4, 2024

Komplotan Maling Disidang, Begini Kronologi Tujuh Terdakwa Menggasak Buah Sawit

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Sebanyak tujuh terdakwa pencurian sawit  menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Pelaku pemanenan sawit milik PT Nirmala Agro Lestari itu adalah terdakwa I Samsudin, terdakwa II Yason Dalang,  terdakwa III Julio, terdakwa IV Awaludin, terdakwa V Nikolas Kalau Nahak, terdakwa VI Ferdinandus Bria  dan  terdakwa VII Fransiskus Lina.

Selain tujuh terdakwa ini, juga ada tiga orang lainnya namun dalam berkas perkara terpisah, yakni Roni Lala W. Duling,  Betel, dan Armin (DPO).

Jaksa penuntut umum Taufan Afandi membeberkan bahwa awalnya pada  Sabtu 3 Februari 2024 sekitar jam 08.00 WIB terdakwa IV dan terdakwa I bertemu dengan Armin, saksi Betel dan saksi Roni Lala W Duling di Kantor Ormas yang ada di Lamandau untuk yang mengarahkan terdakwa IV dan terdakwa I untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit.

Saat itu  Armin juga  menghubungi terdakwa II, terdakwa III, terdakwa V, terdakwa VI dan terdakwa VII untuk berkumpul di sebuah Kantor Ormas yang ada di Lamandau untuk bersama-sama menuju areal perkebunan kelapa sawit Blok 4 Afdeling India, Desa Nanga Pamalontian Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau milik PT. Nirmala Agro Lestari (PT NAL).

Terdakwa III kemudian mempersiapkan alat pemanenan buah kelapa sawit berupa egrek, angkong, tojok yang dimuat ke dalam bak mobil pick up merk Suzuki Mega Carry warna hitam Nopol L 8805 AI yang dikendarai oleh terdakwa II. Lalu terdakwa III, terdakwa V, terdakwa VI dan terdakwa VII secara bersama-sama menumpang mobil pick up tersebut, sedangkan terdakwa IV, terdakwa I, saksi Betel dan Roni Lala W. Duling menaiki kendaraan roda dua.

Baca Juga :  Diduga Edarkan Obat Terlarang, Seorang Pria Diamankan Tim PPRC

Setibanya di lokasi  Armin mengarahkan lokasi dimana para terdakwa melakukan pemanenan, kemudian Betel bertugas mengawasi proses pemanenan buah sawit supaya tidak memanen buah yang masih mentah, pelepah sawit tidak putus dan pelepah yang jatuh tidak berhamburan.

Sementara terdakwa VI, terdakwa I, dan terdakwa VII melakukan pemanenan buah sawit dengan menggunakan egrek. Selanjutnya buah sawit yang telah jatuh dimuat oleh terdakwa IV ke dalam keranjang yang dibawa secara langsiran atau bolak-balik menggunakan sepeda motor menuju tempat pengumpulan hasil (TPH).

Setelah buah sawit telah terkumpul di TPH selanjutnya oleh terdakwa V dibawa lagi menuju tempat pengumpulan di pinggir jalan yang berada di blok dengan menggunakan gerobak dorong atau angkong dimana sudah menunggu terdakwa II dan terdakwa III yang langsung melakukan pemuatan ke dalam bak pick up selanjutnya hasil angkutan dicatat dan dihitung oleh saksi Roni Lala W. Duling.

“Sekitar jam 17.00 WIB kegiatan pemanenan tak berizin di lahan PT NAL yang dilakukan oleh para terdakwa bersama dengan Betel dan Roni Lala W Duling terhenti karena tertangkap basah sedang melakukan pencurian buah sawit di lahan milik PT. NAL oleh tim patroli keamanan PT. NAL,” beber JPU di Nanga Bulik, Selasa (23/4) kepada awak media.

Baca Juga :  Marak Pencurian Buah Sawit, Elemen Masyarakat Kotim Lakukan Deklarasi

Para terdakwa dan sejumlah barang bukti langsung diamankan dan dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Bahwa atas tugas masing-masing para terdakwa memperoleh upah dari saudara Armin sebesar Rp. 250.000 per ton buah sawit sedangkan Betel dan Roni Lala W. Duling memperoleh gaji sebesar Rp. 3.000.000 per bulan,” jelasnya.

Dari pemanenan hasil perkebunan tanpa izin atau pencurian yang dilakukan oleh para terdakwa bersama dengan saksi Betel dan saksi Roni Lala W Duling tersebut mengakibatkan PT. Nirmala Agro Lestari mengalami kerugian sebesar Rp 17.507.500.

Sebelumnya AKBP Bronto Budiyono membenarkan adanya pencurian tersebut. Para  pelaku menjalankan aksinya  atas perintah salah satu oknum dari organisasi masyarakat di Kabupaten Lamandau.

“Intinya mereka melakukan pencurian karena ada yang membekingi, oknum ormas, mereka kerja secara terstruktur dipantau melalui HP. Ada yang kerja sebagai pengawas/pemantau dan ada yang mengarahkan kerja di blok mana, kemudian dikirim orang pemanen dan pemuat serta pengangkut untuk melakukan pencurian tersebut,” jelas Kapolres. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Sebanyak tujuh terdakwa pencurian sawit  menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Pelaku pemanenan sawit milik PT Nirmala Agro Lestari itu adalah terdakwa I Samsudin, terdakwa II Yason Dalang,  terdakwa III Julio, terdakwa IV Awaludin, terdakwa V Nikolas Kalau Nahak, terdakwa VI Ferdinandus Bria  dan  terdakwa VII Fransiskus Lina.

Selain tujuh terdakwa ini, juga ada tiga orang lainnya namun dalam berkas perkara terpisah, yakni Roni Lala W. Duling,  Betel, dan Armin (DPO).

Jaksa penuntut umum Taufan Afandi membeberkan bahwa awalnya pada  Sabtu 3 Februari 2024 sekitar jam 08.00 WIB terdakwa IV dan terdakwa I bertemu dengan Armin, saksi Betel dan saksi Roni Lala W Duling di Kantor Ormas yang ada di Lamandau untuk yang mengarahkan terdakwa IV dan terdakwa I untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit.

Saat itu  Armin juga  menghubungi terdakwa II, terdakwa III, terdakwa V, terdakwa VI dan terdakwa VII untuk berkumpul di sebuah Kantor Ormas yang ada di Lamandau untuk bersama-sama menuju areal perkebunan kelapa sawit Blok 4 Afdeling India, Desa Nanga Pamalontian Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau milik PT. Nirmala Agro Lestari (PT NAL).

Terdakwa III kemudian mempersiapkan alat pemanenan buah kelapa sawit berupa egrek, angkong, tojok yang dimuat ke dalam bak mobil pick up merk Suzuki Mega Carry warna hitam Nopol L 8805 AI yang dikendarai oleh terdakwa II. Lalu terdakwa III, terdakwa V, terdakwa VI dan terdakwa VII secara bersama-sama menumpang mobil pick up tersebut, sedangkan terdakwa IV, terdakwa I, saksi Betel dan Roni Lala W. Duling menaiki kendaraan roda dua.

Baca Juga :  Diduga Edarkan Obat Terlarang, Seorang Pria Diamankan Tim PPRC

Setibanya di lokasi  Armin mengarahkan lokasi dimana para terdakwa melakukan pemanenan, kemudian Betel bertugas mengawasi proses pemanenan buah sawit supaya tidak memanen buah yang masih mentah, pelepah sawit tidak putus dan pelepah yang jatuh tidak berhamburan.

Sementara terdakwa VI, terdakwa I, dan terdakwa VII melakukan pemanenan buah sawit dengan menggunakan egrek. Selanjutnya buah sawit yang telah jatuh dimuat oleh terdakwa IV ke dalam keranjang yang dibawa secara langsiran atau bolak-balik menggunakan sepeda motor menuju tempat pengumpulan hasil (TPH).

Setelah buah sawit telah terkumpul di TPH selanjutnya oleh terdakwa V dibawa lagi menuju tempat pengumpulan di pinggir jalan yang berada di blok dengan menggunakan gerobak dorong atau angkong dimana sudah menunggu terdakwa II dan terdakwa III yang langsung melakukan pemuatan ke dalam bak pick up selanjutnya hasil angkutan dicatat dan dihitung oleh saksi Roni Lala W. Duling.

“Sekitar jam 17.00 WIB kegiatan pemanenan tak berizin di lahan PT NAL yang dilakukan oleh para terdakwa bersama dengan Betel dan Roni Lala W Duling terhenti karena tertangkap basah sedang melakukan pencurian buah sawit di lahan milik PT. NAL oleh tim patroli keamanan PT. NAL,” beber JPU di Nanga Bulik, Selasa (23/4) kepada awak media.

Baca Juga :  Marak Pencurian Buah Sawit, Elemen Masyarakat Kotim Lakukan Deklarasi

Para terdakwa dan sejumlah barang bukti langsung diamankan dan dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Bahwa atas tugas masing-masing para terdakwa memperoleh upah dari saudara Armin sebesar Rp. 250.000 per ton buah sawit sedangkan Betel dan Roni Lala W. Duling memperoleh gaji sebesar Rp. 3.000.000 per bulan,” jelasnya.

Dari pemanenan hasil perkebunan tanpa izin atau pencurian yang dilakukan oleh para terdakwa bersama dengan saksi Betel dan saksi Roni Lala W Duling tersebut mengakibatkan PT. Nirmala Agro Lestari mengalami kerugian sebesar Rp 17.507.500.

Sebelumnya AKBP Bronto Budiyono membenarkan adanya pencurian tersebut. Para  pelaku menjalankan aksinya  atas perintah salah satu oknum dari organisasi masyarakat di Kabupaten Lamandau.

“Intinya mereka melakukan pencurian karena ada yang membekingi, oknum ormas, mereka kerja secara terstruktur dipantau melalui HP. Ada yang kerja sebagai pengawas/pemantau dan ada yang mengarahkan kerja di blok mana, kemudian dikirim orang pemanen dan pemuat serta pengangkut untuk melakukan pencurian tersebut,” jelas Kapolres. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru