KOTAWARINGIN TIMUR, PROKALTENG.CO – Elemen masyarakat Kotawaringin Timur melakukan deklarasi bersama terhadap maraknya aksi pencurian massal buah kelapa sawit atau tandan buah segar (TBS) di wilayah Kecamatan Mentaya Hulu dan Kecamatan Bukit Santuai Kabupaten Kotawaringin Timur. Deklarasi tersebut dilaksanakan di GOR Borneo Kecamatan Mentaya Hulu pada Sabtu, (20/4/2024).
Dalam deklarasi tersebut, seluruh elemen masyarakat setempat menyatakan patuh dan taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Turut hadir, Camat Mentaya Hulu M. Indra, Camat Bukit Santuai Ahyedi, Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Noor Iksan, Danramil 1015-08/MTY Kapten Inf Syahidin, Damang Kecamatan Bukit Santuai Renyeng Siket, Ketua DAD Kecamatan Mentaya Hulu Roby, Ketua DAD Kecamatan Bukit Santuai Supener, tokoh adat, tokoh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat lainnya.
“Kami menolak terhadap segala bentuk aksi pemanenan, pencurian, penjarahan, pengepulan, pengangkutan TBS secara tidak sah atau hasil perbuatan tindak pidana,” ucap Camat Mentaya Hulu, M. Indra.
Elemen masyarakat setempat juga sepakat mendukung kepada pihak aparatur penegak hukum untuk menindak tegas masyarakat yang melakukan aksi pemanenan, pencurian, penjarahan, dan pengepulan TBS kelapa sawit secara tidak sah.
Menanggapi deklarasi tersebut, Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si mengatakan pihaknya mendukung deklarasi tersebut.
“Polda Kalteng sangat mendukung deklarasi bersama tersebut, yang menunjukkan bahwa seluruh elemen masyarakat tidak mendukung perbuatan-perbuatan yang melawan hukum dan mengganggu Kamtibmas. Kami akan mengoptimalkan Satgas Penanganan Konflik Sosial (PKS) di seluruh wilayah Provinsi Kalteng, sehingga konflik sosial dapat kita cegah sedini mungkin,” tandasnya. (jef)