28.7 C
Jakarta
Friday, March 13, 2026

Rumah Jadi Tempat Edar Sabu, Pria 41 Tahun Diciduk Polisi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Peredaran narkotika jenis sabu di Kota Palangka Raya kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menciduk seorang pria berinisial AF (41) yang diduga menjadikan rumahnya sebagai tempat peredaran sabu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat kotor sekitar 11,47 gram. Penangkapan dilakukan pada Selasa (20/1/2026) sore di Jalan Dr Murjani Gang Sari 45 Nomor 47, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mengamankan AF di rumahnya. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan ketua RT setempat.

Baca Juga :  Geger! Kerangka Manusia Ditemukan di Kebun Karet Pulang Pisau

Hasil penggeledahan menemukan 44 paket sabu siap edar. Barang haram itu disimpan dalam kotak TWS warna putih yang berada di dalam tas tangan hitam.

Selain sabu, polisi turut mengamankan timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp600.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Electronic money exchangers listing

“Berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti. Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika di Palangka Raya dan akan terus melakukan penindakan tegas,” ujar Yonika, Jumat (23/1).

Baca Juga :  Terlibat Judi Online, 10 Pegawai Kementerian Komdigi Dipecat

Seluruh barang bukti diakui milik terduga pelaku. AF bersama barang bukti kini diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Peredaran narkotika jenis sabu di Kota Palangka Raya kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menciduk seorang pria berinisial AF (41) yang diduga menjadikan rumahnya sebagai tempat peredaran sabu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat kotor sekitar 11,47 gram. Penangkapan dilakukan pada Selasa (20/1/2026) sore di Jalan Dr Murjani Gang Sari 45 Nomor 47, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Electronic money exchangers listing

Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mengamankan AF di rumahnya. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan ketua RT setempat.

Baca Juga :  Geger! Kerangka Manusia Ditemukan di Kebun Karet Pulang Pisau

Hasil penggeledahan menemukan 44 paket sabu siap edar. Barang haram itu disimpan dalam kotak TWS warna putih yang berada di dalam tas tangan hitam.

Selain sabu, polisi turut mengamankan timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp600.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti. Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika di Palangka Raya dan akan terus melakukan penindakan tegas,” ujar Yonika, Jumat (23/1).

Baca Juga :  Terlibat Judi Online, 10 Pegawai Kementerian Komdigi Dipecat

Seluruh barang bukti diakui milik terduga pelaku. AF bersama barang bukti kini diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru