30.1 C
Jakarta
Tuesday, February 3, 2026

Perdagangan Sisik Trenggiling via Facebook, Eks Honorer Dinkes Lamandau Divonis 1,5 Tahun Penjara

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kasus perdagangan bagian satwa dilindungi kembali berujung vonis penjara. Mantan tenaga honorer Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau, Albertus Rolyanus (37), divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Nanga Bulik karena terbukti memperdagangkan sisik trenggiling melalui media sosial Facebook.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar baru-baru ini. Ketua Majelis Hakim, Evan Setiawan Dese, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memperdagangkan bagian satwa dilindungi tanpa izin yang sah melalui media elektronik.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa, dengan ketentuan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Evan Setiawan Dese, Jumat (23/1).

Baca Juga :  Gugatan Dikabulkan, Surat Hibah dan Jual Beli Tanah Batal

Putusan tersebut terbilang jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nadzifah Auliya Ema Surfani. Sebelumnya, JPU menuntut Albertus Rolyanus dengan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta.

Dalam persidangan terungkap, Albertus terbukti menyimpan, memiliki, dan mengangkut sisik trenggiling untuk diperdagangkan melalui Facebook. Berdasarkan keterangan saksi ahli, barang bukti yang diamankan merupakan sisik trenggiling asli (Manis javanica), satwa yang dilindungi sesuai peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemantauan tim operasional Kementerian Kehutanan RI terhadap aktivitas akun Facebook milik terdakwa. Pada 11 Juli, petugas mendeteksi Albertus membawa sebuah kardus mencurigakan di Desa Kujan, Kecamatan Bulik.

Baca Juga :  Vonis Hakim PN Nanga Bulik Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Terdakwa Narkotika Hanya Dihukum 1,5 Tahun

Saat hendak diperiksa, terdakwa sempat mencoba melarikan diri menggunakan kendaraannya hingga menabrak kendaraan petugas. Aksi kejar-kejaran berakhir pada Jumat (12/7) di Jalan Ahmad Yani (Trans Kalimantan) Km 1, Simpang Fitri, Nanga Bulik.

Electronic money exchangers listing

Dari dalam kardus yang dibawa terdakwa, petugas menemukan sisik dan kuku trenggiling yang rencananya akan dikirim ke Kota Bandung menggunakan Bus Damri. Kepada petugas, Albertus mengaku barang tersebut merupakan sisa milik temannya sejak 2017 dan ia tidak mengetahui secara pasti identitas pemesan yang menghubunginya lewat Facebook. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kasus perdagangan bagian satwa dilindungi kembali berujung vonis penjara. Mantan tenaga honorer Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau, Albertus Rolyanus (37), divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Nanga Bulik karena terbukti memperdagangkan sisik trenggiling melalui media sosial Facebook.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar baru-baru ini. Ketua Majelis Hakim, Evan Setiawan Dese, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memperdagangkan bagian satwa dilindungi tanpa izin yang sah melalui media elektronik.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa, dengan ketentuan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Evan Setiawan Dese, Jumat (23/1).

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Gugatan Dikabulkan, Surat Hibah dan Jual Beli Tanah Batal

Putusan tersebut terbilang jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nadzifah Auliya Ema Surfani. Sebelumnya, JPU menuntut Albertus Rolyanus dengan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta.

Dalam persidangan terungkap, Albertus terbukti menyimpan, memiliki, dan mengangkut sisik trenggiling untuk diperdagangkan melalui Facebook. Berdasarkan keterangan saksi ahli, barang bukti yang diamankan merupakan sisik trenggiling asli (Manis javanica), satwa yang dilindungi sesuai peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemantauan tim operasional Kementerian Kehutanan RI terhadap aktivitas akun Facebook milik terdakwa. Pada 11 Juli, petugas mendeteksi Albertus membawa sebuah kardus mencurigakan di Desa Kujan, Kecamatan Bulik.

Baca Juga :  Vonis Hakim PN Nanga Bulik Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Terdakwa Narkotika Hanya Dihukum 1,5 Tahun

Saat hendak diperiksa, terdakwa sempat mencoba melarikan diri menggunakan kendaraannya hingga menabrak kendaraan petugas. Aksi kejar-kejaran berakhir pada Jumat (12/7) di Jalan Ahmad Yani (Trans Kalimantan) Km 1, Simpang Fitri, Nanga Bulik.

Dari dalam kardus yang dibawa terdakwa, petugas menemukan sisik dan kuku trenggiling yang rencananya akan dikirim ke Kota Bandung menggunakan Bus Damri. Kepada petugas, Albertus mengaku barang tersebut merupakan sisa milik temannya sejak 2017 dan ia tidak mengetahui secara pasti identitas pemesan yang menghubunginya lewat Facebook. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru