25.4 C
Jakarta
Wednesday, October 22, 2025

Anak 11 Tahun Diduga Dicabuli Pria 44 Tahun, Korban Juga Ngaku Diancam

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di wilayah Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Selasa malam (21/10/2025).

Korban berusia 11 tahun diduga menjadi korban perbuatan cabul seorang pria berinisial AT (44).

Peristiwa itu terbongkar setelah ibu korban, EFY (48), mendapati anaknya bersama pelaku di dalam kamar rumah mereka sekitar pukul 23.00 WIB. Merasa curiga, sang ibu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sabangau di Jalan Mahir Mahar.

Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku sebanyak empat kali. Tiga di antaranya terjadi di mess salah satu perusahaan sawit di Kecamatan Tumbang Samba, Kabupaten Katingan, tempat pelaku bekerja, dan satu kali di rumah korban di Kelurahan Sabaru.

Baca Juga :  Pasar di KM 8 Palangka Raya Terbakar, Api Padam dalam Dua Jam

“Korban juga mengaku mendapat ancaman dari pelaku agar tidak menceritakan perbuatan itu kepada orang tuanya,” ungkap Kapolsek Sabangau, Iptu Ahmad Taufiq, Rabu (22/10/2025).

Setelah menerima laporan, petugas SPKT II bersama anggota piket Polsek Sabangau langsung mengamankan pelaku, dan membawanya ke Mapolresta Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.

Pihak kepolisian memastikan korban akan mendapatkan pendampingan psikologis dan medis sesuai prosedur perlindungan anak. Sementara itu, situasi di lokasi kejadian dilaporkan aman dan kondusif.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi mengapresiasi langkah cepat jajarannya, dan menegaskan pentingnya kerja sama semua pihak dalam mencegah kekerasan seksual terhadap anak. (jef)

Baca Juga :  Dua Specialis Maling Pompa Air di Buntok Dibekuk Polisi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di wilayah Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Selasa malam (21/10/2025).

Korban berusia 11 tahun diduga menjadi korban perbuatan cabul seorang pria berinisial AT (44).

Peristiwa itu terbongkar setelah ibu korban, EFY (48), mendapati anaknya bersama pelaku di dalam kamar rumah mereka sekitar pukul 23.00 WIB. Merasa curiga, sang ibu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sabangau di Jalan Mahir Mahar.

Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku sebanyak empat kali. Tiga di antaranya terjadi di mess salah satu perusahaan sawit di Kecamatan Tumbang Samba, Kabupaten Katingan, tempat pelaku bekerja, dan satu kali di rumah korban di Kelurahan Sabaru.

Baca Juga :  Pasar di KM 8 Palangka Raya Terbakar, Api Padam dalam Dua Jam

“Korban juga mengaku mendapat ancaman dari pelaku agar tidak menceritakan perbuatan itu kepada orang tuanya,” ungkap Kapolsek Sabangau, Iptu Ahmad Taufiq, Rabu (22/10/2025).

Setelah menerima laporan, petugas SPKT II bersama anggota piket Polsek Sabangau langsung mengamankan pelaku, dan membawanya ke Mapolresta Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.

Pihak kepolisian memastikan korban akan mendapatkan pendampingan psikologis dan medis sesuai prosedur perlindungan anak. Sementara itu, situasi di lokasi kejadian dilaporkan aman dan kondusif.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi mengapresiasi langkah cepat jajarannya, dan menegaskan pentingnya kerja sama semua pihak dalam mencegah kekerasan seksual terhadap anak. (jef)

Baca Juga :  Dua Specialis Maling Pompa Air di Buntok Dibekuk Polisi

Terpopuler

Artikel Terbaru

/