PWI Kalteng Adukan Hotman Paris ke Polda, Nilai Pernyataannya Hina Profesi Wartawan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah (Kalteng) mendatangi Polda Kalteng pada Rabu (22/7/2026) sore untuk menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai telah menghina dan merendahkan profesi wartawan.

‎‎Pengaduan tersebut disampaikan sebagai bentuk solidaritas terhadap insan pers sekaligus upaya menjaga marwah profesi wartawan yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

‎‎Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan PWI Kalteng, Heronika Rahan, mengatakan langkah tersebut merupakan kesepakatan bersama pengurus harian, dewan kehormatan, dan dewan penasihat PWI Kalteng agar persoalan tersebut mendapat penanganan secara serius.

‎‎”Hari ini kami bersama Ketua dan pengurus lainnya telah menyampaikan pengaduan masyarakat ke Polda Kalimantan Tengah dan sudah diterima dengan baik oleh Dirkrimum Polda Kalteng Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma dan Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat,” ujarnya.

Baca Juga :  RESMI TERSANGKA KPK! Bupati Ponorogo Terjerat Tiga Klaster Dugaan Suap

PWI Kalteng juga telah menerima tanda bukti penerimaan laporan dari Polda Kalteng.

”Mereka berjanji akan menindak lanjuti lebih jauh lagi. Kami berharap persoalan ini dapat ditindaklanjuti secara profesional sehingga menjadi pelajaran bagi semua pihak,” imbuhnya.

‎‎Heronika menambahkan, apabila pengaduan tersebut tidak memperoleh tindak lanjut yang jelas, PWI Kalteng akan  mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum berikutnya dengan membuat laporan resmi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polda Kalteng.

Electronic money exchangers listing

‎‎”Tapi seandainya  kami melihat masih  belum ada jawaban atau perkembangan yang tersendat-sendat serta jawaban tindak lanjut yang belum jelas, kami  mempertimbangkan untuk melakukan laporan resmi melalui SPKT,” tegasnya.

‎‎Sementara itu, Ketua PWI Kalteng, M. Zainal, menegaskan pengaduan tersebut bukan semata-mata mewakili kepentingan organisasi, melainkan sebagai bentuk solidaritas terhadap seluruh insan pers di Indonesia.

Baca Juga :  Aksi Tuntutan Pencopotan Kapolres Seruyan dan Pembebasan Feri Susanto Diwarnai Bakar Ban

‎‎Menurutnya, meskipun pernyataan yang dipersoalkan berkaitan dengan wartawan yang ada di Jakarta, penghinaan terhadap profesi wartawan merupakan persoalan yang menyangkut seluruh jurnalis.

‎‎”Intinya, kami melaporkan persoalan ini sebagai bentuk solidaritas insan pers. Yang kami nilai dihina bukan hanya individu tertentu, tetapi profesi wartawan. Karena itu kami ingin mengingatkan bahwa wartawan adalah profesi yang harus dihormati dan dilindungi,” kata Zainal.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah (Kalteng) mendatangi Polda Kalteng pada Rabu (22/7/2026) sore untuk menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai telah menghina dan merendahkan profesi wartawan.

‎‎Pengaduan tersebut disampaikan sebagai bentuk solidaritas terhadap insan pers sekaligus upaya menjaga marwah profesi wartawan yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

‎‎Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan PWI Kalteng, Heronika Rahan, mengatakan langkah tersebut merupakan kesepakatan bersama pengurus harian, dewan kehormatan, dan dewan penasihat PWI Kalteng agar persoalan tersebut mendapat penanganan secara serius.

Electronic money exchangers listing

‎‎”Hari ini kami bersama Ketua dan pengurus lainnya telah menyampaikan pengaduan masyarakat ke Polda Kalimantan Tengah dan sudah diterima dengan baik oleh Dirkrimum Polda Kalteng Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma dan Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat,” ujarnya.

Baca Juga :  RESMI TERSANGKA KPK! Bupati Ponorogo Terjerat Tiga Klaster Dugaan Suap

PWI Kalteng juga telah menerima tanda bukti penerimaan laporan dari Polda Kalteng.

”Mereka berjanji akan menindak lanjuti lebih jauh lagi. Kami berharap persoalan ini dapat ditindaklanjuti secara profesional sehingga menjadi pelajaran bagi semua pihak,” imbuhnya.

‎‎Heronika menambahkan, apabila pengaduan tersebut tidak memperoleh tindak lanjut yang jelas, PWI Kalteng akan  mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum berikutnya dengan membuat laporan resmi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polda Kalteng.

‎‎”Tapi seandainya  kami melihat masih  belum ada jawaban atau perkembangan yang tersendat-sendat serta jawaban tindak lanjut yang belum jelas, kami  mempertimbangkan untuk melakukan laporan resmi melalui SPKT,” tegasnya.

‎‎Sementara itu, Ketua PWI Kalteng, M. Zainal, menegaskan pengaduan tersebut bukan semata-mata mewakili kepentingan organisasi, melainkan sebagai bentuk solidaritas terhadap seluruh insan pers di Indonesia.

Baca Juga :  Aksi Tuntutan Pencopotan Kapolres Seruyan dan Pembebasan Feri Susanto Diwarnai Bakar Ban

‎‎Menurutnya, meskipun pernyataan yang dipersoalkan berkaitan dengan wartawan yang ada di Jakarta, penghinaan terhadap profesi wartawan merupakan persoalan yang menyangkut seluruh jurnalis.

‎‎”Intinya, kami melaporkan persoalan ini sebagai bentuk solidaritas insan pers. Yang kami nilai dihina bukan hanya individu tertentu, tetapi profesi wartawan. Karena itu kami ingin mengingatkan bahwa wartawan adalah profesi yang harus dihormati dan dilindungi,” kata Zainal.

Terpopuler

Artikel Terbaru