PWI Kalteng Adukan Hotman Paris ke Polda, Nilai Pernyataannya Hina Profesi Wartawan

‎‎Ia menegaskan, setiap orang, termasuk pejabat maupun tokoh publik, memiliki hak menyampaikan kritik terhadap wartawan.

Namun, kritik tersebut harus disampaikan secara proporsional, dan bahasa yang beradab tanpa merendahkan martabat profesi.

‎‎”Kalaupun ingin menyampaikan kritik kepada wartawan, lakukanlah dengan cara yang baik dan beradab tidak menghina. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati akan menjadi narasumber dan menyampaikan informasi pernyataan kepada wartawan, karena wartawan bekerja dilindungi berdasarkan Undang-Undang Pers,” ujarnya.

‎‎Zainal juga menyayangkan pernyataan yang disampaikan oleh Hotman Paris Hutapea. Menurutnya, sebagai seorang advokat senior yang kerap berinteraksi dengan media, Hotman seharusnya memahami peran strategis wartawan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Baca Juga :  RESMI TERSANGKA KPK! Bupati Ponorogo Terjerat Tiga Klaster Dugaan Suap

‎‎”Kami sangat menyayangkan apabila seorang pengacara yang memahami hukum justru mengeluarkan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Kami berharap persoalan ini dapat menjadi pembelajaran bersama agar setiap pihak tetap menghormati profesi pers sebagai salah satu pilar demokrasi,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol. Budi Rachmat, mengatakan pihaknya menerima pengaduan dari PWI Provinsi Kalteng, dan akan melanjutkan laporan pengaduan tersebut serta akan menindak lanjuti proses pengaduan tersebut.

‎‎”Pengaduan ini kami terima melalui SPKT nanti akan di proses seperti apa pengaduan itu, inikan kejadian di Jakarta, kami menerima laporan dari  rekan-rekan media di Kalteng untuk di proses lebih lanjut lagi, ” tutupnya. (jef)

Baca Juga :  Aksi Tuntutan Pencopotan Kapolres Seruyan dan Pembebasan Feri Susanto Diwarnai Bakar Ban

‎‎Ia menegaskan, setiap orang, termasuk pejabat maupun tokoh publik, memiliki hak menyampaikan kritik terhadap wartawan.

Namun, kritik tersebut harus disampaikan secara proporsional, dan bahasa yang beradab tanpa merendahkan martabat profesi.

‎‎”Kalaupun ingin menyampaikan kritik kepada wartawan, lakukanlah dengan cara yang baik dan beradab tidak menghina. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati akan menjadi narasumber dan menyampaikan informasi pernyataan kepada wartawan, karena wartawan bekerja dilindungi berdasarkan Undang-Undang Pers,” ujarnya.

Electronic money exchangers listing

‎‎Zainal juga menyayangkan pernyataan yang disampaikan oleh Hotman Paris Hutapea. Menurutnya, sebagai seorang advokat senior yang kerap berinteraksi dengan media, Hotman seharusnya memahami peran strategis wartawan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Baca Juga :  RESMI TERSANGKA KPK! Bupati Ponorogo Terjerat Tiga Klaster Dugaan Suap

‎‎”Kami sangat menyayangkan apabila seorang pengacara yang memahami hukum justru mengeluarkan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Kami berharap persoalan ini dapat menjadi pembelajaran bersama agar setiap pihak tetap menghormati profesi pers sebagai salah satu pilar demokrasi,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol. Budi Rachmat, mengatakan pihaknya menerima pengaduan dari PWI Provinsi Kalteng, dan akan melanjutkan laporan pengaduan tersebut serta akan menindak lanjuti proses pengaduan tersebut.

‎‎”Pengaduan ini kami terima melalui SPKT nanti akan di proses seperti apa pengaduan itu, inikan kejadian di Jakarta, kami menerima laporan dari  rekan-rekan media di Kalteng untuk di proses lebih lanjut lagi, ” tutupnya. (jef)

Baca Juga :  Aksi Tuntutan Pencopotan Kapolres Seruyan dan Pembebasan Feri Susanto Diwarnai Bakar Ban

Terpopuler

Artikel Terbaru