NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Polres Lamandau jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menangkap lima orang kurir narkotika jenis sabu, dengan barang bukti (BB) sabu sebanyak 33 Kg lebih atau senilai dengan Rp66 miliar. Barang haram tersebut langsung dimusnahkan Kapolda Kalteng Irjen Drs Djoko Poerwanto berserta jajaran dengan cara dibakar.
Sabu tersebut dibawa oleh kurir dari Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat melalui jalur darat untuk diedarkan di Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Berbekal informasi dan ciri-ciri, serta kendaraan pelaku. Polres Lamandau berhasil melakukan penangkapan pada saat pelaku melintas di Jalan Trans Kalimantan Tengah, Sabtu (18/5).
“Adapun barang bukti sabu yang disita seberat 33,838 Kg, enam ponsel berbagai jenis, 3 roda empat merek toyota, satu roda 2 Pcx, uang tunai senilai Rp 2 juta, serta 1 ATM berisi Rp 100 juta,” ungkap Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto, saat memimpin Press Rilis di Mapolres Lamandau, Rabu (22/5).
Turut mendampingi Kapolda Kalteng dalam press rilis tersebut, Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, Pj Bupati Lamandau Lilis Suryani, Kabid Humas Polda Kalteng, Kajari Lamandau, BNNK Kobar, serta unusur Forkopimda Lamandau.
Kapolda menyebutkan, pengungkapan yang saat ini adalah merupakan terbesar dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Namun demikian, bukan masalah jumlahnya akan tetapi dengan pengungkapan tersebut berarti ada peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Tengah. Sehingga perku kerjasama semua pihak untuk memberantasnya.
“Saya ucapkan terimakasih kepada jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau yang berhasil mencegah peredaran gelap narkotika. Serta kami harapkan kerjasama semua pihak, untuk memberantas narkotika di wilayah Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (bib)