NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Iwan Kurniawan didampingi Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, beserta jajaran pejabat utama (PJU) Polres dan Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra menghadiri press release di Mapolres Lamandau, Minggu (21/9/2025) sore.
Kegiatan ini dilakukan terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba lintas Kalimantan dalam jumlah besar 46.7 Kilogram oleh Satresnarkoba Polres Lamandau baru-baru ini.
Irjen Pol Iwan Kurniawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula pada Senin, 15 September 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, personel Satresnarkoba melaksanakan patroli mobil ke arah perbatasan Kalimantan Barat (Kalbar) untuk menindaklanjuti informasi dari informan.
“Pada saat menuju ke arah perbatasan Kalteng-Kalbar, sekitar pukul 13.30 WIB, tepatnya di Jl. Lintas Trans Kalimantan, KM 27 Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, personel Satresnarkoba mencurigai dua unit kendaraan R4 Avanza dengan nomor polisi KB 1215 GG berwarna merah dan R4 Sigra dengan nomor polisi KB 1261 EJ berwarna hitam,” jelas Kapolda.
Dijelaskannya bahwa petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kedua kendaraan tersebut. Avanza merah dengan nomor polisi KB 1215 GG dikendarai oleh seorang laki-laki dewasa bernama Marga. Sementara itu, mobil Sigra hitam dengan nomor polisi KB 1261 EJ ditumpangi oleh tiga orang laki-laki dewasa berinisial Sl, Ei, dan Ur.
Setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba pada keempat pelaku. Namun, saat penggeledahan kendaraan Sigra yang ditumpangi Saiful, Eki, dan Umar, petugas menemukan tiga buah tas besar.
“Setelah dibongkar, di dalam tas tersebut terdapat plastik hitam besar yang berisi 44 bungkus plastik bergambar durian berisi butiran kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat total 46.7 kilogram dari keempat tersangka Saipul (41), Eki (25), Umar (37), dan Marga (51),” ungkap Irjen Pol Iwan Kurniawan.
Setelah diinterogasi, Saiful mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya dan akan dibawa menuju Banjarmasin (Kalimantan Selatan) dan Samarinda (Kalimantan Timur).
“Barang narkotika jenis sabu ini rencananya akan diedarkan di beberapa provinsi di Kalimantan,” jelasnya.
Menurut kapolda, penangkapan dan penggeledahan tersebut, disaksikan oleh warga sekitar. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Lamandau untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolda menegaskan, keberhasilan ini bukan hanya prestasi Polres Lamandau, tetapi juga bagian dari sinergi seluruh jajaran kepolisian dalam menutup ruang gerak jaringan narkoba lintas Provinsi Kalimantan.
“Kami tidak akan memberi kesempatan sedikit pun bagi para bandar narkoba. Kalteng harus bersih dari peredaran narkotika,” tegasnya.
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun hingga paling lama dua puluh tahun, dan denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” imbuhnya. (bib/hnd)
