26.2 C
Jakarta
Wednesday, April 2, 2025

Miliki 5,89 Gram Sabu, Warga Rindang Banua Ini Dibekuk Polisi

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Seorang warga Rindang Banua, Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya, berinisial J (51) ini terpaksa harus berurusan dengan hukum karena kedapatan memiliki dan menyimpan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu.

“Tersangka diamankan pada hari Minggu (21/1/2024) dini hari sekitar pukul 01.52 WIB di bilangan Jalan Tambun Bungai depan RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya. Tersangka berhasil kita amankan setelah sebelumnya anggota melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi berkat adanya laporan serta informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap dilakukan tersangka,” ucap Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno pada, Minggu (21/1/2024).

Menurutnya saat dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan tersangka tersebut dan melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh masyarakat. Alhasil ditemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Tinjau Lokasi Ablasi di Bantaran Sungai Kahayan, BPBD Tetapkan Tanggap Darurat

“Dari tangan tersangka petugas mengamankan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 5,89 gram, satu pcs tisu warna putih, satu buah dompet, satu unit handphone merk OPPO warna biru dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh tersangka,” ungkapnya.

Lanjutnya, saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.  Akibat perbuatannya itu, Aji Suseno mengatakan tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (*jef/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Seorang warga Rindang Banua, Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya, berinisial J (51) ini terpaksa harus berurusan dengan hukum karena kedapatan memiliki dan menyimpan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu.

“Tersangka diamankan pada hari Minggu (21/1/2024) dini hari sekitar pukul 01.52 WIB di bilangan Jalan Tambun Bungai depan RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya. Tersangka berhasil kita amankan setelah sebelumnya anggota melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi berkat adanya laporan serta informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap dilakukan tersangka,” ucap Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno pada, Minggu (21/1/2024).

Menurutnya saat dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan tersangka tersebut dan melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh masyarakat. Alhasil ditemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Tinjau Lokasi Ablasi di Bantaran Sungai Kahayan, BPBD Tetapkan Tanggap Darurat

“Dari tangan tersangka petugas mengamankan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 5,89 gram, satu pcs tisu warna putih, satu buah dompet, satu unit handphone merk OPPO warna biru dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh tersangka,” ungkapnya.

Lanjutnya, saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.  Akibat perbuatannya itu, Aji Suseno mengatakan tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (*jef/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru