25.2 C
Jakarta
Saturday, April 5, 2025

Dua Bandit Curanmor Dibekuk Anggota Resmob

PROKALTENG.CO-Dua pria bernama Sahbana dan Sugianor, harus digelandang ke Polsek Kapuas Timur oleh jajaran Unit Reskrim, karena telah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor).

Kedua pelaku melakukan aksi curanmor itu, di salah satu handil yaitu handil perwira kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas. Di mana saat motor korban sedang diparkir di tepi jalan yang diambil oleh kedua pelaku udah dibawa kabur.

Dilansir dari Palangka Ekspres (jaringan Prokalteng.co), penangkapan kedua pelaku dalam kasus pencurian tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek M melalui Kapolsek Kapuas Timur AKP Rahmat Saleh. Yang awalnya menerima laporan dari korban yang kehilangan kendaraan sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z.

Baca Juga :  Korban Pertama ABK Tugboat Blue Whale Salah Identifikasi

“Dari laporan korban kami langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi serta olah TKP di tempat motor korban hilang yaitu di Handil perwira,” ucapnya, Jumat (19/7) kemarin.

Dari hasil olah TKP dan dilakukan pengejaran akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Kapuas Timur bersama Resmob Polres Kapuas, yang saat ini kedua pelaku telah dilakukan penahanan di dalam sel Polsek Kapuas Timur.

“Untuk sementara ini, kedua pelaku telah kita amankan dan masih dalam pemeriksaan oleh penyidik terkait, untuk mendalami apakah adanya keterlibatan tersangka lainnya dalam kasus pencurian ini,” jelasnya.

Sementara itu, dari perbuatan kedua pelaku pihak kepolisian menjerat keduanya dengan  dengan tindak pidana pencurian dengan pasal 363 KUHpidana ancaman diatas tiga tahun penjara. (alx/kpg)

Baca Juga :  Sweeping Rumah-Rumah Warga Terdampak Banjir dan Berikan Bantuan

PROKALTENG.CO-Dua pria bernama Sahbana dan Sugianor, harus digelandang ke Polsek Kapuas Timur oleh jajaran Unit Reskrim, karena telah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor).

Kedua pelaku melakukan aksi curanmor itu, di salah satu handil yaitu handil perwira kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas. Di mana saat motor korban sedang diparkir di tepi jalan yang diambil oleh kedua pelaku udah dibawa kabur.

Dilansir dari Palangka Ekspres (jaringan Prokalteng.co), penangkapan kedua pelaku dalam kasus pencurian tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek M melalui Kapolsek Kapuas Timur AKP Rahmat Saleh. Yang awalnya menerima laporan dari korban yang kehilangan kendaraan sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z.

Baca Juga :  Korban Pertama ABK Tugboat Blue Whale Salah Identifikasi

“Dari laporan korban kami langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi serta olah TKP di tempat motor korban hilang yaitu di Handil perwira,” ucapnya, Jumat (19/7) kemarin.

Dari hasil olah TKP dan dilakukan pengejaran akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Kapuas Timur bersama Resmob Polres Kapuas, yang saat ini kedua pelaku telah dilakukan penahanan di dalam sel Polsek Kapuas Timur.

“Untuk sementara ini, kedua pelaku telah kita amankan dan masih dalam pemeriksaan oleh penyidik terkait, untuk mendalami apakah adanya keterlibatan tersangka lainnya dalam kasus pencurian ini,” jelasnya.

Sementara itu, dari perbuatan kedua pelaku pihak kepolisian menjerat keduanya dengan  dengan tindak pidana pencurian dengan pasal 363 KUHpidana ancaman diatas tiga tahun penjara. (alx/kpg)

Baca Juga :  Sweeping Rumah-Rumah Warga Terdampak Banjir dan Berikan Bantuan

Terpopuler

Artikel Terbaru