29.5 C
Jakarta
Friday, June 20, 2025

MA Perberat Vonis Korupsi Mantan Ketua KONI Kotim Jadi 7 Tahun Penjara

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk memperberat hukuman Mantan Ketua KONI Kotawaringin Timur (Kotim) Ahyar pada kasus korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah KONI Kotim.

Dalam amar putusan kasasi, MA memperbaiki hukuman pidana menjadi penjara 7 tahun dan denda Rp400.000.000,00, subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp7.468.173.703,00 subsidair 4 tahun penjara kepada Ahyar.

“Menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)dan terdakwa,” tulis putusan kasasi dikutip dari laman resmi pengadilan negeri Palangka Raya, Jumat (20/6).

Hakim yang memutus perkara ini pada Rabu (18/6) yakni Hakim Ketua Yohanes Priyana, Hakim Anggota Noor Edi Yono dan Arizon Mega Jaya.

Dalam putusan banding, Ahyar divonis pidana penjara 5 tahun, denda Rp 250 juta subsidiair 6 bulan kurungan. Selain itu UP dibebankan terdakwa Rp7.909.898.203,00 subsidiair 2 tahun penjara.

Baca Juga :  Laka Maut di Kapuas Telan Dua Nyawa Sekaligus

Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim sebelumnya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahyar, ditambah denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ahyar juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp826 juta. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita, dan apabila masih tidak mencukupi, ia akan menjalani pidana tambahan selama satu tahun. (hfz)

 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk memperberat hukuman Mantan Ketua KONI Kotawaringin Timur (Kotim) Ahyar pada kasus korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah KONI Kotim.

Dalam amar putusan kasasi, MA memperbaiki hukuman pidana menjadi penjara 7 tahun dan denda Rp400.000.000,00, subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp7.468.173.703,00 subsidair 4 tahun penjara kepada Ahyar.

“Menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)dan terdakwa,” tulis putusan kasasi dikutip dari laman resmi pengadilan negeri Palangka Raya, Jumat (20/6).

Hakim yang memutus perkara ini pada Rabu (18/6) yakni Hakim Ketua Yohanes Priyana, Hakim Anggota Noor Edi Yono dan Arizon Mega Jaya.

Dalam putusan banding, Ahyar divonis pidana penjara 5 tahun, denda Rp 250 juta subsidiair 6 bulan kurungan. Selain itu UP dibebankan terdakwa Rp7.909.898.203,00 subsidiair 2 tahun penjara.

Baca Juga :  Laka Maut di Kapuas Telan Dua Nyawa Sekaligus

Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim sebelumnya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahyar, ditambah denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ahyar juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp826 juta. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita, dan apabila masih tidak mencukupi, ia akan menjalani pidana tambahan selama satu tahun. (hfz)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru