29.2 C
Jakarta
Thursday, September 19, 2024

Sidang Kasus Sabu 33 Kg di PN Nanga Bulik, Polisi Perketat Pengamanan

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Sidang lanjutan kasus penyelundupan narkotika seberat 33 kilogram di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian dari Polres Lamandau, Kamis (19/9/2024).

Pengamanan ekstra dilakukan lantaran skala besar kasus ini, yang melibatkan dua tersangka sebagai kurir dan pengedar narkotika. Dua petugas disiagakan di sekitar ruang sidang untuk memastikan jalannya proses hukum berlangsung aman dan lancar.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono mengonfirmasi bahwa pengamanan diperketat atas permintaan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta pengawalan bagi tahanan dan persidangan.

“Pengamanan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada gangguan selama sidang berlangsung,” ujar AKBP Bronto.

Baca Juga :  Pencuri dan Penadah Minyak Dituntut 8 Bulan Penjara

Di dalam persidangan, dua saksi, Mislan dan Ketua RT Syahriful, memberikan kesaksian terkait kronologi penangkapan tersangka narkotika jenis sabu tersebut. Sidang ini menarik perhatian publik, mengingat barang bukti yang disita mencapai 33 kilogram sabu.

Kasus ini diduga merupakan bagian dari jaringan besar yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat hingga Kalimantan Tengah, dengan tujuan pengiriman ke Kalimantan Selatan.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Pengamanan ketat akan tetap diterapkan sepanjang proses hukum berjalan. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Sidang lanjutan kasus penyelundupan narkotika seberat 33 kilogram di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian dari Polres Lamandau, Kamis (19/9/2024).

Pengamanan ekstra dilakukan lantaran skala besar kasus ini, yang melibatkan dua tersangka sebagai kurir dan pengedar narkotika. Dua petugas disiagakan di sekitar ruang sidang untuk memastikan jalannya proses hukum berlangsung aman dan lancar.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono mengonfirmasi bahwa pengamanan diperketat atas permintaan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta pengawalan bagi tahanan dan persidangan.

“Pengamanan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada gangguan selama sidang berlangsung,” ujar AKBP Bronto.

Baca Juga :  Pencuri dan Penadah Minyak Dituntut 8 Bulan Penjara

Di dalam persidangan, dua saksi, Mislan dan Ketua RT Syahriful, memberikan kesaksian terkait kronologi penangkapan tersangka narkotika jenis sabu tersebut. Sidang ini menarik perhatian publik, mengingat barang bukti yang disita mencapai 33 kilogram sabu.

Kasus ini diduga merupakan bagian dari jaringan besar yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat hingga Kalimantan Tengah, dengan tujuan pengiriman ke Kalimantan Selatan.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Pengamanan ketat akan tetap diterapkan sepanjang proses hukum berjalan. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/