KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Anggota Resmob Satreskrim Polres Kapuas dan unit Reskrim Polsek Timpah diback up unit Resmob Polres Hulu Sungai Selatan meringkus Suryana alias Isur (23), warga Desa Bentuk Jaya, Rt 08 Rw 02, Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas. Dia dibekuk polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor milik konsumen pencucian motor.
“Tersangka kita amankan pada hari Sabtu (18/6/2022) pukul 10.00 wita di Jalan Hamalau, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, Sabtu (18/6/2022).
Menurutnya, peristiwa penggelapan yang dilakukan tersangka Isur itu, terjadi di tempat pencucian motor Jalan Walter Tarung Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas pada Rabu (16/6) sekira pukul 11.00 Wib. Â Saat itu, korban mengantarkan kendaraan motor Honda Sonic warna hitam dengan nomor plisi KH 4170 DIÂ untuk dicucikan di tempat tersangka bekerja.
Namun ketika korban hendak mengambil motornya, ternyata motor tersebut sudah tidak ada di lokasi. Atas kejadian tersebut, korban merasa mengalami kerugian materiil sebesar Rp13 juta dan langsung melaporkan ke Polsek Timpah.
Seketika atas laporan tersebut, polisi pun bergerak untuk memburu pelaku. Tak membutuhkan waktu lama, selang tiga hari setelah laporan diterima, polisi pun akhirnya berhasil membekuk tersangka Suryana beserta barang bukti sepeda motor yang digelapkan. Bahkan dari sepeda motor itu, polisi juga mengamankan satu buah buku BPKB atas nama Hafis Ismail Hasibuan.
“Tersangka Suryana kini dijerat tindak pidana penggelapan pasal 372 KUHPidana,” pungkas Iyudi Hartanto. (alh/kpg/hnd)