KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Satresnarkoba Polres Seruyan kembali melakukan pemusnahan terhadap barang bukti sitaan berupa sabu-sabu dari tersangka tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap Polres Seruyan.
Total barang bukti diduga sabu yang dimusnahkan yaitu dengan berat kotor 21,8 gram atau berat bersih 10,25 gram. Adapun, pemusnahan barang bukti ini juga dipimpin langsung oleh Wakapolres Seruyan, Kompol Hendry mewakili Kapolres Seruyan, AKBP Priyo Purwanto, Jumat (19/4).
“Pemusnahan barang bukti ini sesuai ketentuan Pasal 91 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tujuan pemusnahan agar barang bukti yang disimpan dan diamankan, tidak disalah gunakan oleh pihak-pihak berkepentingan dalam perkara,” kata Kompol Hendry.
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan ini juga turut dihadiri KBO Satresnarkoba, Ipda Dwi Priyono mewakili Kasatnarkoba, Iptu Dwi Triyanto, pihak Kejari Seruyan dan perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Iptu Dwi Triyanto menyampaikan bahwa, sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air yang sudah dicampur dengan cairan deterjen, selanjutnya sabu yang telah dilarutkan di kubur ke dalam tanah.
“Untuk barang bukti diduga sabu yang dimusnahkan sore tadi yaitu untuk kotor nya 21,8 gram dan berat bersihnya 10.25 gram. Imbauan kami seperti yang telah disampaikan oleh Bapak Wakapolres tadi, agar kita bersama-sama berperan menyelamatkan keluarga kita dan masyarakat serta bangsa kita dari bahaya narkotika,” pungkasnya. (ais)