PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng), terus melakukan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah senilai 40 Miliar yang di lakukan oleh sejumlah oknum di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabaputen Kotawaringin Timur, Sampit.
Saat ini tim Penyidik kejati terus melakukan Pemanggilan, dan Pemeriksaan terhadap Saksi-Saksi.
Dalam perkembangan terbaru, Hendri Hanafi, Asisten Intelijen Kejati Kalteng mengungkapkan, tim penyidik saat ini memprioritaskan pemeriksaan terhadap pihak swasta, yakni penyedia barang dan jasa yang terlibat dalam proyek pengadaan tersebut.
“Beberapa saksi memang sudah kita mintai keterangan. Kemarin kita sudah memanggil beberapa penyedia barang dan jasa yang berkaitan dengan pengadaan di KPU Kotim,” ujar Hendri saat di wawancara awak media usai kegiatan Rakerda Diklatda Hipmi Kalteng di Aula Jaya Tingang kantor Gubernur kalteng. Minggu malam (19/1/26).
Saat disinggung mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap pejabat dinas petinggi Pemerintah Kabupaten, atau komisioner terkait. Pihak Kejati menjelaskan bahwa pemanggilan saksi dilakukan secara bertahap. Sesuai kebutuhan penyidikan.
Fokus saat ini adalah mengumpulkan keterangan untuk mengonstruksikan kasus secara utuh.
“Pada saatnya nanti tentu penyidik punya kebutuhan tersendiri dalam mengkonstruksi (kasus), termasuk keperluan saksi mana yang didahulukan. Nanti pada saatnya, ketika dibutuhkan dan memang ada kaitannya, pasti dimintai keterangan,” tambahnya.
Terkait target penetapan tersangka, Hendri belum memberikan tenggat waktu spesifik. Namun, ditegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan seefektif mungkin demi menjamin kepastian hukum.
“Pada prinsipnya tentu penyidikan itu harus secepat mungkin. Karena ini kan untuk mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wahyudi Eko Husodo, selaku Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, mengungkapkan bahwa agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan bergulir mulai minggu depan guna menelaah lebih jauh pemakaian anggaran hibah tersebut.
“Langkah ini baru sebatas penggeledahan awal dan aktivitas perdana kami. Berikutnya, kami bakal melayangkan panggilan kepada para saksi yang rencananya dimulai pekan depan,” terangnya dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Selasa (13/1/2026)
Menurut penjelasannya, pihak-pihak yang bakal dipanggil adalah orang-orang yang memiliki peran langsung dalam pelaksanaan Pilkada Kotawaringin Timur tahun 2024 lalu.
“Para pejabat yang berurusan dengan KPU selama penyelenggaraan Pilkada 2024 akan kami periksa,” ucapnya.
Di samping itu, tim penyidik juga berencana memanggil jajaran pimpinan serta pengelola keuangan di lingkungan internal KPU.
“Sejumlah komisioner, bendahara, hingga sekretaris KPU, merekalah yang akan kami mintai keterangannya,” sambungnya.
Ia menerangkan, pemeriksaan terhadap saksi ini dimaksudkan untuk memverifikasi kecocokan antara realisasi kegiatan di lapangan dengan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang dibuat.
“Penelusuran kami awali dari pihak KPU, mengingat ini adalah dana hibah. Segala bentuk pertanggungjawaban dari penerima dana nanti akan kami dalami secara tuntas,” paparnya.
Wahyudi menegaskan bahwa proses penyidikan ini dijalankan secara bertahap dan menyeluruh, serta tidak hanya berhenti pada satu lembaga saja.
“Pemeriksaan nanti akan menyasar ke tingkat atas, sebab dana hibah ini melewati mekanisme pembahasan serta persetujuan di DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan saksi-saksi masih terus berjalan Oleh Kejati Kalteng. (her)


