KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Peristiwa penusukan yang diduga dipicu dendam terjadi di Jalan Dambung Gaman, Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Polisi memastikan satu pelaku sudah berhasil diamankan, sementara seorang lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Gumas, AKBP Theodorus P. Santosa, melalui Kapolsek Sepang, Ipda Abner, mengatakan bahwa aksi penusukan yang menimpa seorang pemuda berinisial AY (19) asal Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), dilatarbelakangi dendam lama.
“Motif sementara dari penusukan ini adalah dendam. Pelaku AS (18) mengaku sakit hati karena pernah ditantang oleh korban beberapa waktu lalu. Rasa dendam itulah yang memicu aksi nekatnya,” ujar Ipda Abner, Jumat (18/10/2024).
Korban AY dilarikan ke Puskesmas setempat dengan luka tusuk di tubuhnya akibat serangan AS dan rekannya yang masih buron. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (12/10/2024) dini hari.
Menurut data polisi, kejadian bermula ketika kakak korban, AH (22), mendapat kabar bahwa adiknya telah ditusuk. Mendengar informasi tersebut, AH langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Sepang.
Tanpa membuang waktu, tim dari Unit Reskrim Polsek Sepang segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, AS berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Mihing Raya.
“AS mengakui melakukan penusukan bersama temannya yang saat ini masih dalam pengejaran. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi,” jelas Abner.
AS dijerat dengan Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun.
Ipda Abner mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama, menghindari kekerasan, serta menyelesaikan perselisihan secara damai.
“Masalah kecil seharusnya bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, bukan dengan tindakan yang merugikan orang lain,” tutupnya. (nya)